Hukrim  

Polda NTT Siap Usut Distribusi BBM Pakai Pick-Up dan Jerigen ke Kapal Wisata Labuan Bajo

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Tata niaga dan distribusi BBM di Labuan Bajo “amburadul” jadi sorotan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan BBM dan pencemaran laut di daerah wisata super premium alias “Bali Baru”.

Terpantau beberapa tahun belakangan bila musim high season (ramai turis-red) pasti terjadi kelangkaan BBM di SPBU labuan Bajo.

Ironisnya Labuan Bajo 80% aktifitas wisata Bahari tapi kelangkaan justru terjadi di SPBU Pertamina.

Salah satu faktor kelangkaan BBM di SPBU disebabkan, pembelian dan pengangkutan BBM menggunakan pick up dan jerigen secara masif untuk dijual lagi ke kapal wisata diduga dibiarkan pihak pertamina.

Selaku Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PINIU), pihak Pertamina wajib melakukan pengawasan atas kegiatan penyaluran BBM yang dilakukan SPBU/SPBN/Retail (penyalur Pertamina) untuk memastikan BBM tersebut dijual ke konsumen akhir dan tidak diperjualbelikan kembali.

Pertamina harus bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran dalam penyaluran sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM per tanggal 29 September 2021 dengan Nomer 14.E/HK.03/DJM/2021

Sementara Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 13 Tahun 2018 pasal 7 point 4 sudah menegaskan penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui sarana dan fasilitas stasiun pengisian bahan Bakar umum

BACA JUGA:  Adhitya Tegaskan Tak Ada Upaya Gugatan Class Action ke Polda NTT

Sementara pengangkutan BBM menggunakan jerigen plastik sudah ditegaskan melalui Keputusan Dirjen Migas No.0289.K/18/DJM.T/2018 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian SPBU sudah melarang pengisian dengan wadah jerigen plastik karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Terkait hal tersebut Polda NTT akan melakukan pemeriksaan ke kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo.

Polisi menegaskan distribusi BBM dilakukan tanpa izin berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan melabrak regulasi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H dalam keterangan mengatakan, Polda NTT, memiliki komitmen kuat memberantas segala bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi, demi memastikan ketersediaan dan pemerataan energi bagi masyarakat sesuai peruntukan.

Terkait Pengangkutan BBM dan Penggunaan Armada (pick up dan jerigen) Tanpa Izin, Henry Chandra menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023, setiap pengangkutan BBM wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Penggunaan kendaraan pick-up atau jerigen untuk distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, tata niaga BBM subsidi telah diatur jelas melalui Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023, yang memastikan BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak seperti nelayan kecil, petani, dan masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:  Tersangka RB Kembali Dititipkan di Rutan Polda NTT

Polda NTT kata dia akan rutin melakukan pengawasan penggunaan BBM subsidi di kapal kapal wisata.

Apalagi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas tak boleh terjadi kelangkaan BBM.

“Kami memahami Labuan Bajo adalah destinasi pariwisata super prioritas, dan kelangkaan BBM dapat berdampak besar. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal ini demi menjamin kelancaran aktivitas masyarakat dan mendukung keberlangsungan sektor pariwisata,” jelasnya.

Chandra menegaskan Polri akan bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus penyalahgunaan BBM, serta memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Sedangkan mengenai pengangkutan BBM Non Subsidi yang di atur dalam UU Migas dan Cipta Kerja, bahwa pengangkutan BBM nonsubsidi harus memiliki ijin pengangkutan dan Niaga,” ujarnya.

Chandra juga menjelaskan, Polda NTT beserta jajaran Polres di wilayah hukumnya, termasuk Polres Manggarai Barat yang membawahi Labuan Bajo, senantiasa melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM.

Beberapa langkah pengawasan dan penindakan telah dilakukan, seperti patroli rutin dengan melakukan patroli intensif di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agen penyalur, pelabuhan, dan jalur distribusi lainnya untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan di Desa Bokong Ditahan Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

“Penindakan hukum, apabila ditemukan bukti-bukti pelanggaran, kami tidak ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

Koordinasi lintas lektoral lanjut dia, terus berkoordinasi aktif dengan pihak terkait seperti BPH Migas, Pertamina, Pemerintah Daerah, Syahbandar, dan instansi lain untuk memperkuat pengawasan dan berbagi informasi, serta merumuskan strategi penindakan yang lebih efektif.

Sementara Eksecutive GM Patra Niaga, Aji Anom Purwasakti mengatakan pihaknya mendengar dan menerima semua kasus yang terjadi dengan sangat serius.

“Sebagai badan usaha milik negara selain mendapat keuntungan untuk negara juga melayani masyarakat makanya kami sangat konsen terhadap terhadap semua keluhan masyarakat dan segera ditindaklanjuti,” katanya dalam jumpa pers dengan media di Kantor Perwakilan DPD RI Bali terkait BBM bermasalah di SPBU di Bali, Selasa 24 Juni 2025.

Pihaknya berharap semua pihak baik masyarakat, dan media melaporkan dan memberi saran, masukan bagi Pertamina agar bisa diantisipasi kondisi ke depan.

“Kami butuh bantuan untuk bisa menyampaikan ini ke konsumen ke masyarakat. Mohon masukan dan saran supaya bisa lebih jelas kondisi yang ada di lapangan dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.***

error: Content is protected !!