KUPANG, HN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis, yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPRD, yakni Tome da Costa dan Okto Laa, terus bergulir.
Tim kuasa hukum korban akan menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera memeriksa dan memberi sanksi etik kepada para pelaku.
“Kami akan bersurat ke Badan Kehormatan, agar kalau bisa para pelaku ini dipecat karena perilaku mereka,” ujar Leo Lata Open, kuasa hukum korban, kepada wartawan di Kupang, Senin 23 Juni 2025.
Menurut Leo, insiden pemukulan itu terjadi saat rapat membahas anggaran keuangan di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Insiden itu kini sudah dilaporkan secara resmi ke Polda NTT pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.
“Kami minta Polda NTT segera panggil para pelaku untuk diperiksa, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Dia menyebut, pertemuan itu memang terjadi selisih paham, sehingga memicu emosi Wakil Ketua I DPRD Kupang, Tome da Costa, yang diduga mencaci maki, melempar kaleng minuman lalu mencekik dan menampar korban. Anggota DPRD lainnya, Okto Laa, juga dituduh ikut memukul wajah Nikson.
“Penganiayaan itu terjadi di ruangan Ketua DPRD, sehingga kami menduga ada konspirasi, karena tidak ada yang melerai saat kejadian itu, termasuk Ketua DPRD,” ungkapnya.
Kuasa hukum lain, Amos Lafu, turut menyesalkan aksi brutal para pelaku. Tome da Costa diketahui kader Partai Gerindra, sementara Okto Laa berasal dari Partai Golkar.
“Ini sangat disayangkan. Karena jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka orang bisa berkesimpulan bahwa mereka dari partai penguasa jadi seenaknya bisa melakukan apapun,” jelasnya.
Amos Lafu menjelaskan, insiden itu bermula dari perdebatan antaranggota dewan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Beberapa anggota DPRD, termasuk pelaku, disebut memaksa agar dana digunakan terlebih dahulu untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), padahal pos anggarannya berbeda.
“Klien kami bersikukuh agar mekanisme keuangan daerah dipatuhi, tidak bisa asal bayar tanpa prosedur. Itu yang memicu kemarahan dan berujung penganiayaan,” ungkapnya.
Amos juga mengkritisi pernyataan Sekretaris DPD Gerindra NTT, Fernando Soares, yang menurutnya terlalu normatif, dimana mereka menyebut akan menghormati semua proses hukum yang ditempuh oleh korban.
“Bagaimana mungkin mereka biarkan proses hukum berjalan tanpa melakukan proses etik sesuai dengan aturan partai. Karena kelakuan mereka ini jelas mencoreng partai,” tegasnya.
Menurut dia, selain proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT, secara internal juga partai Gerindra wajib memberikan sikap tegas terhadap anggota atau kader mereka.
“Sehingga membuat publik percaya bahwa Gerindra ini tidak main-main dengan prilaku Anggita mereka yang melakukan aksi kekerasan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.***

