Hukrim  

LP Mandek-Pelaku Bebas Berkeliaran, Mabes Polri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Kupang

KUPANG, HN – Polres Kupang diduga mengabaikan laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga atas nama Kristofel Tfuakan di Desa Nunbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, sejak November 2024.

Kasus ini dilaporkan resmi dengan Nomor: LP / B / 249 / 11 / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tertanggal 6 November 2024 pukul 23.03 WITA.

Kuasa hukum korban, Bildad Thonak mengatakan, laporan klinenya atas nama Kristofel Tfuakan sejak bulan November 2024 hingga kini belum juga ditindaklanjuti penyidik Polres Kupang.

“Laporan klien kami sudah enam atau tujuh bulan ini mandek di Polres Kupang. Kami sudah komunikasi berkali-kali dengan penyidik, tetapi tidak ada perkembangan nyata,” ujar Bildad, Jumat 20 Juni 2025.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 7,9 Guncang Maluku, Terasa Hingga ke Kupang

Bahkan, kata dia, kilenya juga belum menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari pihak penyidik Polres Kupang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban belum dapat surat SP2HP dari penyidik Polres Kupang soal perkembangan lebih lanjut kasus ini,” ungkapnya.

Menurut Bildad, korban dan semua saksi sudah diperiksa. Namun, mirisnya, hingga para pelaku belum diamankan, alias masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA:  Aksi Demo Cipayung Plus Tuntut Kejelasan Hukum Kasus Kematian Tak Wajar Mahasiswa di Kota Kupang

“Sehingga dengan adanya kasus ini membuat situasi sosial di wilayah kejadian itu menjadi tidak harmonis. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Atas lambannya penanganan kasus ini, Bildad akan membuat surau pengaduan resmi ke Mabes Polri, termasuk ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kadiv Propam, hingga Polda NTT.

“Surat kemungkinan hari ini sudah dikirim, sehingga hari Senin nanti sudah ada di meja para pimpinan. Karena kasus ini sudah terlalu lama,” ungkapnya.

Bildad berharap pengaduan itu Mabes Polri dan Polda NTT bisa segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

BACA JUGA:  Biadab! Pria 68 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

“Kasus ini pembuktian sederhana. Cukup ada visum dokter dan dua orang saksi, maka lengkaplah kasus ini untuk disidangkan,” jelasnya.

Namun, kata dia, hingga kini total ada kejelasan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi dari penyidik untuk mempermainkan kasus ini.

“Jadi kami juga minta agar Kapolres dan Kasat Reskrim itu dicopot. Harus dievaluasi dan disidang disiplin atau kode etik supaya mereka bisa bekerja dengan profesional. Jangan kasus orang kecil itu dibiarkan,” tandasnya.***

error: Content is protected !!