Anggaran Mobil Dinas Pejabat “Bengkak” Jadi Rp 931,6 Juta

Foto: Ist

JAKARTA, HN – Kementerian Keuangan (Kemenku) menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I tahun anggaran 2026 sebesar Rp931.648.000. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp878.913.000.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan, penyesuaian biaya ini mempertimbangkan harga riil kendaraan di pasar, khususnya untuk mobil listrik.

BACA JUGA:  Tinjau Lokasi Banjir, Pemprov NTT Siap Bantu Relokasi Warga Terdampak

“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Kenaikan terjadi karena kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Dia menegaskan, kenaikan ini tetap mengacu pada prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas, serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah dimiliki masing-masing instansi.

“Bukan berarti efisiensi diabaikan. Dari sisi penganggaran, pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dan mengutamakan optimalisasi kendaraan yang sudah ada,” jelasnya.

BACA JUGA:  Usai Dilantik, George Hadjoh Berkomitmen Benahi Kota Kupang

Lisbon menjelaskan standar biaya dalam PMK bukan alat untuk mengendalikan pemborosan, tetapi sebagai acuan anggaran yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

“Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah,” ungkapnya.

PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

BACA JUGA:  Gubernur VBL: Kehadiran PT. KIB Jadi Simbol Pelayanan Masyarakat

Aturan ini menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga tahun 2026. Beleid ini menegaskan standar biaya bersifat sebagai batas tertinggi.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK. (KD/HN).***

error: Content is protected !!