KUPANG, HN – Pelaksana Tugas (Plt) General Manager Kopdit Swasti Sari, Hendra M. Sikki, S.Kom, menyerahkan klaim Dana Perlindungan Bersama atau Daperma sebesar Rp900 juta lebih untuk ahli waris dari 43 anggota yang sudah meninggal dunia.
Penyerahan Dana Perlindungan Bersama ini berlangsung di Kantor Cabang Kopdit Swasti Sari Walikota Kupang, Jumat 15 Desember 2023 pagi.
Hendra Sikki menjelaskan, uang yang diserahkan merupakan wujud solidaritas dari Kopdit Swasti Sari.
“Saya berharap dana ini benar-benar menjadi hak ahli waris dan bagian dari keluarga yang telah bersama Kopdit Swasti Sari,” ujarnya Hendra Sikki.
Salah satu ahli waris, Agustina Palpote, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kopdit Swasti Sari atas kepedulian yang sudah diberikan.
“Ini sangat membantu kami pada saat susah, dan hari ini Kopdit Swasti Sari memberikan santunan duka kami,” ungkap Agustina.
Dia mengajak masyarakat NTT, khususnya di wilayah Kota Kupang untuk mendukung Kopdit Swasti Sari dengan cara menyambung.
“Saya ajak masyarakat NTT, khususnya di Kota Kupang, untuk mendukung Kopdit Swasti Sari agar masa depan kita selalu terjamin,” pungkasnya.***

