Ferry Koban, Korban Melawan Penguasa Lalim

Fransiskus Limawai Koban (Foto: Ist)

LEWOLEBA, HN – Ketika genderang Pemilu Legislatif 2024 ditabuh, ada sekian banyak anak bangsa memproklamirkan diri untuk terjun dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg).

Tak ketinggalan, putera Atadei Fransiskus Limawai Koban atau yang akarab disapa Ferry Koban ini memastikan diri untuk kembali berkompetisi dalam Pileg 2024.

Kepada HaluanNTT.com, mantan anggota DPRD Lembata periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini berkisah, untuk saat ini sebagai salah satu persyaratan maju sebagai calon legislatif, ia harus mengumumkan diri pernah terlibat dalam perkara pemalsuan surat berlawanan dengan Bupati Lembata periode 2017-2022, (alm) Eliazer Yentji Sunur atau yang biasa disapa Yance Sunur.

BACA JUGA:  Warga Minta Pemerintah dan APH Hentikan Penyelundupan Sapi Ilegal dari NTT ke NTB

Perseteruan dengan Bupati Lembata ini berujung pada masuknya Ferry Koban ke dalam Lapas Lembata. Perkara pemalsuan surat yang dituduhkan oleh Bupati Lembata kepada Ferry Koban ini sebenarnya hanya proses mengkriminalisasi Ferry yang memang terkenal konsisten mengkritisi setiap kebijakan Yance yang bertentangan dengan regulasi dan tidak termuat dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal ini yang membuat Yance Sunur merasa tidak nyaman dalam menjalankan kekuasaannya yang cenderung mengangkangi regulasi.

Ferry menegaskan, kepercayaan rakyat yang diletakkan dipundaknya mewajibkan dia untuk bekerja memperjuangkan apa yang menjadi harapan dan kerinduan rakyat. Karena itu Ferry sangat konsisten melawan kebijakan-kebijakan Yance yang berada di luar regulasi.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Ekspor Ribuan Ekor Sapi ke 3 Wilayah di Indonesia

“Kekuasaan yang lalim tidak boleh dibiarkan nyaman karena hanya akan menimbulkan kesengsaraan rakyat,” tegas Koban kepada Haluan NTT.com, Senin 3 Juni 2023.

Konsisten dengan perjuangannya, Ferry akhirnya harus mendekam di penjara selama satu tahun sejak keputusan Kasasi MA pada tanggal 17 November 2016. Perkara pemalsuan surat yang dituduhkan Bupati Lembata ini, disidangkan sejak tahun 2014 dan baru mendapat kekuatan hukum tetap tahun 2016.

Memang tuduhan Bupati Lembata sebenarnya tidak berdasar, karena Ferry dituduh memalsukan Surat DPRD Lembata yang mana oleh Lembaga DPRD Lembata sendiri dalam keputusan 03 dan 04 menegaskan bahwa Surat dan Dokumen yang dibawa ke MA merupakan dokumen sah milik DPRD Lembata.

BACA JUGA:  Masyarakat Kota Kupang Diminta Jaga Toleransi Selama Ramadan dan Paskah

“Ya tuduhan tidak berdasar kalau saya palsukan surat DPRD Lembata,” ungkap Ferry.

Dan saat itu, publik Lembata menilai bahwa perkara antara Ferry Koban dan Bupati Lembata hanyalah upaya Bupati untuk membela diri dan memakai kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis Anggota DPRD Lembata.

Tak hanya Ferry Koban. Temannya Mantan Anggota DPRD Bediona Philipus pun turut berperkara melawan penguasa yang lalim dan menjalankan kekuasaan bukan berdasarkan regulasi tetapi berdasarkan selera dan keinginan sendiri.**

error: Content is protected !!