Hukrim  

Abaikan Fakta Persidangan, Paul Bethan Sebut Tuntutan Jaksa ‘Janggal’

Paul Hariwijaya Bethan (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Paul Hariwijaya Bethan menyebut jaksa abai terhadap keterangan ahli dalam menuntut terdakwa Marthen Soleman Konay.

Terdakwa Marthen Konay yang adalah aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan Roy Herman Bolle hanya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Paul Bethan, berdasarkan fakta persidangan, saksi ahli sudah menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tafsiran voice note berisi perintah dari Marthen Konay.

BACA JUGA:  RB mengaku Bunuh Astri dan Lael, Tuntutan Jaksa Dinilai Profesional

“Tetapi ternyata berujung pada tuntutan yang jauh dari harapan, atau tuntutan itu sangat ringan dan kontradiktif. Kalau seperti ini, untuk apa saksi ahli dihadirkan?,” ujar Paul, Rabu 20 Maret 2024.

Paul menegaskan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Marthen Konay sangat janggal dan aneh, serta mencederai rasa keadilan dan melukai hati keluarga korban.

“Kami merasa sangat janggal. Ini mungkin hal baru yang membuat kami kaget dan prihatin. Apalagi perasaan keluarga korban,” ungkap Paul.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Marthen Konay Cs Belum P21, PH Korban Duga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Meski demikian, Paul berharap majelis hakim harus bersikap adil, dan bisa memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami harap jaksa bisa vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, selama tidak melebihi batasan maksimal dari satu pasal yang disangkakan,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Mathias Kayun menyebut tuntutan jaksa sebenarnya tidak mempertimbangkan keterangan saksi Deddy Magang yang juga dibacakan sendiri oleh jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kejati NTT Diminta Garap Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Hotel Sasando

Menurut dia, keterangan saksi Deddy Magang yang dibacakan jaksa dalam persidangan justru membenarkan adanya bukti voice note berisi perintah dari Marthen Konay.

“Itu ada pernyataan yang menyebut siapa saja yang masuk kesitu (TKP), sikat. Sehingga tuntutan ini, kami nilai jaksa ragu dengan dakwaannya sendiri,” jelas Kayun.***

error: Content is protected !!