KUPANG, HN – Penangkapan terduga pengedar Narkoba berinisial RO (25) oleh Satres Narkoba Polres Flotim yang berujung pada kematian, mendapat respon hangat masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Akademisi Gregorius Duli pun angkat bicara ketika dimintai tanggapannya atas peristiwa ini. Menurut dosen filsafat Universitas Atma Jaya Jakarta ini, Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita harus mengakui ketidakprofesional anggotanya atas penangkapan RO yang berujung kematian.
“Terlepas dari posisi RO sebagai terduga pengedar Narkoba, Kapolres harus tetap berbesar hati dan berani mengakui ketidakprofesionalan anggotanya dalam bertugas. Lebih dari itu, mewakili institusinya, beliau mesti hadir secara etis untuk meminta maaf kepada keluarga RO,” kata Duli, Minggu (10/3/2024).
Menurut Duli, beberapa hal yang bisa dianalisa dari peristiwa ini adalah:
Pertama: beberapa tahun belakangan, laporan penemuan ataupun penangkapan terduga pengguna maupun pengedar Narkoba relatif meningkat di wilayah Flores dan Lembata. Ini kenyataan yang memprihatinkan, sekaligus menjadi awasan bagi masyarakat umum untuk lebih resisten. Begitupun pemerintah, terutama APH terkait, perlu meningkatkan mutu dan kualitas pengamanan, sehingga “aktivitas gelap” yang memungkinkan terdistribusinya “barang haram” tersebut bisa dicegah.
Kedua: terkait kematian terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial RO yang jadi perbincangan hari ini, harusnya yang bertanggungjawab adalah pihak kepolisian, terlepas dari posisi RO sebagai terduga kasus Narkoba. Tentu saja ada SOP yang berlaku untuk penangkapan pelaku pelanggaran apapun. Logikanya adalah sesaat setelah terduga ditangkap di momen itu juga keselamatan terduga mejadi tanggung jawab etis dari pihak yang menangkapnya.
“Polisi memang berhak menangkap dan memborgolnya, tapi pada saat yang sama polisi adalah representasi negara yang wajib melindungi RO, memprioritaskan status kemanusiannya, sesuai hak dasarnya sebagai warga negara atau anggota civil society yang dijamin konstitusi,” kata Duli.
Ketiga: Dengan logika yang diuraikan di atas, boleh dikatakan bahwa RO adalah korban ketidakprofesionalan polisi.
Mengapa? Kesalahan pertamanya adalah polisi nekat mengantar korban menggunakan sepeda motor.
“Ketika Polisi memutuskan untuk memborgol RO, itu berarti polisi sadar bahwa kapan saja korban bisa memberontak ataupun lari. Atas pertimbangan tersebut, kendaraan yang paling mungkin digunakan itu harusnya mobil, bukan motor. Itu yang tidak profesional,” tegas Duli.
Keempat: berdasarkan beberapa catatan di atas, maka pihak kepolisian yang diwakili oleh Kapolres misalnya, harus berbesar hati dan berani mengakui ketidakprofesionalan anggotanya dalam bertugas. Lebih dari itu Kapolres mesti hadir secara etis untuk meminta maaf kepada keluarga RO; memberi teguran maupun sanksi hukum yang sesuai kepada anggotanya; serta berjanji kepada semua masyarakat untuk sedapat mungkin tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Hal ini penting untuk mengangkat kembali wibawa dan nama baik Kepolisian yang hari-hari ini memudar beriringan dengan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara ini,” pungkas Duli.***

