KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Roy Herman Bolle, Paul Hariwijaya Bethan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Florence Katarina ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkama Agung (MA).
Florence Katarina diadukan Paul Bethan menyusul pernyataan kontroversinya, yang menyebut kematian Roy Herman Bolle merupakan masalah antar preman.
“Kami sudah adukkan ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkama Agung (MA) untuk pengawasan hakim,” ujar Paul Bethan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 26 Februari 2024 siang.
Menurut Paul, ia turut mendengar statement hakim yang terkesan berpihak, dan ada kejanggalan yang berpotensi melukai hati keluarga korban.
“Jadi saya mohon agar majelis hakim yang mulia untuk lebih menjaga tutur kata dan sikap ketika memimpin sidang,” ungkap Paul.
Dia menegaskan, sangat disayangkan ketika majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis justru berprilaku atau bersikap seperti itu.
“Sangat miris, karena majelis hakim mengeluarkan statemen menyakitkan seperti itu. Ini otomatis menghilangkan garansi kepercayaan dari keluarga korban, kuasa hukum dan masyarakat,” tandasnya.
Koordinator Wilayah BEM Nusantara, Hemax Rihi Here menyebut pihaknya tidak bisa menemui Florence Katarina karena kode etik.
“Kami tidak bisa bertemu langsung dengan hakim ketua karena kode etik. Jadi kami hanya bisa bertemu wakil ketua PN Kupang,” jelas Hemax.
Menurut dia, tuntutan mereka akan diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Kupang, dan akan disampaikan melalui humas sesuai kode etik.
“Karena kita tidak bisa bertemu langsung dengan mereka, maka bidang humas yang akan sampaikan, sehingga kita tinggal menunggu hasilnya,” ungkapnya.
Hemax menyebut paling lambat hari Senin pekan depan pihaknya sudah menerima jawaban terkait alasan Florence Katarina mengeluarkan statemen seperti itu.
“Kita harap persoalan ini dibuka secara terang benderang, dan bisa menerangkan kepada publik, apa tujuan dari hakim ketua mengatakan itu,” pungkas Hemax.***

