KUPANG, HN – Unit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan pria berinisial JRA (41), karena mengancam pedagang mie ayam menggunakan sebilah pisau di Jalan Soeharto, Kota Kupang, Sabtu 10 Februari 2024.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai seorang buruh harian lepas ini ditangkap di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Pelaku ditangkap karena membuat keonaran di tempat usaha milik FM (27), dengan mengarahkan sebilah pisau kepada korban.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke tempat usaha korban untuk meminta mie ayam.
Menurut dia, mereka memang sudah saling kenal sejak lama, karena korban juga sering memberikan mie ayam untuk pelaku.
Namun, kata dia, ketika itu salah satu pekerja yang baru bekerja menolak permintaan pelaku, sehingga membuatnya marah dan mengambil pisau dari jok motornya.
“Pelaku kemudian mengarahkan pisau ke korban dan anak buahnya, sehingga membuat mereka berlari menyelamatkan diri,” ujar Aldinan Manurung.
Usai mengancam korban, pelaku kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum video itu kemudian viral di akun media sosial Instagram NTT Update.
“Sehingga Jatanras bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung diperiksa penyidik reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengaku ada rasa emosi terhadap korban, serta mengakui bahwa dia terpengaruh oleh minuman keras saat kejadian,” pungkasnya.***

