KUPANG, HN – Tim Serigala Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang penyandang disabilitas, Minggu 14 Januari 2024.
Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Jemmy O. Noke, S.H, bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Belu.
Pelaku yang berinisial SLD (21) ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 07 / I / 2024 / Sektor Kelapa Lima yang dilaporkan oleh YEG.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Jemmy O. Noke, S.H, kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Belu untuk mengamankan pelaku.
SLD merupakan pelaku tunggal yang menganiaya korban MIG (26) berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Kabupaten Belu.
Peristiwa itu terjadi di halaman depan Bengkel Dokter Mobil, Jl. Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu.
Menurut keterangan saksi, korban mengalami luka serius, termasuk memar di kedua mata, bengkak pada pipi, hidung, luka di bibir, dan bengkak pada tangan kanan.
Sedangkan korban MIG, menjelaskan bahwa ia sedang duduk bersama pelaku dan teman-temannya, kemudian tiba-tiba dianiaya oleh pelaku.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy O. Noke, S.H mengatakan, korban saat ini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Kupang.
“Sementara pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Lima dan dijerat dengan pasal 351 KUHP,” ujar AKP Jemmy Noke.***

