Hukrim  

Aliansi Peduli Keadilan Desak Kejari Kota Kupang Segera P21 Berkas Perkara Marthen Konay Cs

Mex Sinlae (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi demo jilid VI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 11 Januari 2024 pagi.

Massa aksi mendesak pihak kejaksaan segera memproses berkas perkara pembunuhan Roy Herman Bolle yang hingga kini belum di P21.

Para tersangka, Marthen Konay Cs yang tengah ditahan di Mapolresta Kupang Kota, berpotensi bebas karena berkas perkaranya dinilai belum lengkap.

Koordinator Massa Aliansi Peduli Keadilan, Mex Sinlae menyebut aksi demo digelar karena pihak kejaksaan dinilai lamban menangani kasus pembunuhan Roy Bolle.

BACA JUGA:  Korban KDRT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kinerja APH Dipertanyakan

Mex menegaskan, yang menjadi tuntutan dalam aksi demo adalah mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kupang segera P21 berkas perkara Marthen Konay Cs.

“Tuntutan kami hari ini, pihak kejaksaan harus segera P21 berkas perkara Marthen Konay Cs,” ujar Mex Sinlae usai beraudiensi dengan pihak kejaksaan.

Menurut dia, dari hasil audiens, pihak kejaksaan sedang berupaya merangkum berkas perkara Marthen Konay Cs, sebelum masa tahanan mereka berakhir di tanggal 24 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Bripka Dani Ninu Bakal Diperiksa Propam Polda NTT Pekan Depan

“Kalau sampai masa penahanan selesai dan berkas belum P21, maka kita akan menempuh upaya lain seperti berdialog kembali dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihak kejaksaan hingga saat ini juga tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait hambatan dalam menangani perkara yang dimaksud.

“Jadi nanti kita tunggu hasil selanjutnya dari pihak kejaksaan dan juga dari penyidik Polresta Kupang Kota,” pungkasnya.

Berikut Poin Tuntutan Aliansi Peduli Keadilan:

Pertama: Segera P21 Berkas perkara tersangka Marthen Konay Cs, yang adalah dalang pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo.

BACA JUGA:  Sekda Flotim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid

Kedua: Apalagi yang harus dilengkapi? Bukti-bukti sudah jelas, penetapan tersangka dan pemahanan tersangka sudah diuji melalui praperadilan.

Ketiga: jangan ada upaya oknum Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menghambat proses perampungan berkas perkara tersangka Marthen Konay Cs, dalang pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo.

Keempat: Copot semua oknum Kejaksaan yang coba menghambat proses perampungan berkas perkara tersangka Marthen Konay Cs, dalang pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo.***

error: Content is protected !!