KUPANG, HN – Perhutanan Sosial (PS) telah menjadi model pendekatan mukthair atau unggulan dalam pengelolaan hutan yang diakui oleh berbagai pihak.
Pendekatan ini mampu mengatasi berbagai masalah, seperti kemiskinan, perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan hutan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah progresif dengan mengenalkan Sistem Informasi Pengelolaan Perhutanan Sosial (SIPOPS) dan Training of Trainee Sistem Informasi Akses Lahan.
Kegiatan ini diselenggarakan di Swiss-Belcourt Kupang, Kamis, 12 Oktober 2023, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, MSI, menegaskan komitmen NTT dalam mengembangkan sistem informasi perhutanan sosial di tingkat provinsi. Tujuannya untuk memberikan manfaat besar dalam pengelolaan hutan sosial.
“Sistem ini akan membantu memantau perkembangan pengelolaan hutan, mendukung pengambilan keputusan, dan memberikan kemudahan akses informasi terkait akses terhadap perhutanan sosial kepada publik,” jelasnya.
Selain itu, SIPOPS bertujuan untuk menyatukan tugas-tugas dari berbagai pihak dan memungkinkan akses data, peta, foto, dan video dalam satu platform terintegrasi. Ondy menambahkan.
“Dengan sistem ini, kami berharap dapat berkolaborasi dengan pemangku data lainnya untuk meningkatkan informasi terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi NTT,” terangnya.
Pengembangan SIPOPS juga mencakup Sistem Informasi Akses Lahan (SiAlam) yang mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam memastikan akses informasi yang efisien terkait pengelolaan lahan yang baik.
Sistem ini berupaya meningkatkan penyebarluasan pengetahuan dan informasi mengenai akses perhutanan sosial, terutama kepada kelompok petani dan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap skema legal pemanfaatan lahan dan pengembangan usaha melalui program Perhutanan Sosial.
SIPOPS dilengkapi dengan dua modul teknis: modul rekomendasi skema PS dengan fitur analisis spasial, penapisan kriteria, dan penentuan preferensi skema, serta modul persyaratan pengajuan PS yang mencakup fitur pendampingan, konsultasi, dan pembelajaran mandiri berbasis elektronik.
Kegiatan hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam penggunaan SIPOPS dan SiAlam guna mendukung implementasi perhutanan sosial di NTT.
Acara pengenalan dan Training of Trainee (ToT) ini memiliki peran penting dalam mewujudkan pengelolaan perhutanan sosial yang lebih efisien di Provinsi NTT melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Koordinator ICRAF Provinsi NTT, Yeni Fredik Nomeni, menekankan peran penting Perhutanan Sosial (PS) dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan dan mendukung perbaikan lingkungan.
Menurutnya, program Perhutanan Sosial (PS) sejatinya sudah dimulai sejak 1995 oleh pemerintah dan terus berkembang hingga saat ini.
Namun, hingga tahun 2022, hanya sekitar 14 persen yang diberikan izin pengelolaan perhutanan sosial di NTT, dan sebagian besar izin tersebut belum diimplementasikan di lapangan.
Yeni berharap bahwa dengan SIPOPS, perkembangan perhutanan sosial di NTT akan terus dipantau, dan informasi akan tersedia untuk semua pihak.
“Ini akan menjadi alat diseminasi pengetahuan yang akan meningkatkan kapasitas masyarakat, serta menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan kebijakan pengembangan PS,” ungkapnya.
Dengan merujuk pada Permen LHK No. 9 Tahun 2021, skema perhutanan sosial diwujudkan melalui pemberian akses kepada masyarakat, seperti Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), terhadap lahan hutan.
Akses legal pemanfaatan hutan diberikan melalui berbagai skema, termasuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan kemitraan kehutanan sesuai dengan fungsinya dalam kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau Hutan Konservasi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti UPT Vertikal KLHK, Pokja PPS Provinsi NTT, Pokja Perhutanan Sosial Provinsi NTT, UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTS, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang, serta perwakilan universitas, BRIN, dan ICRAF Indonesia.
Diketahui, kegiatan itu didukung oleh World Agroforestry (ICRAF) melalui kegiatan Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) yang didanai Global Affair Canada.***

