Hukrim  

Anggota KPU Lembata Dipecat, Korban Apresiasi Putusan DKPP RI

Ilustrasi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Komisioner KPU Lembata, Petrus Payong Pati Korebima.

DKPP RI memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan Petrus Payong dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan sebagai konsekuensinya, ia harus dipecat atau diberhentikan.

Monika Marta Ose, yang merupakan korban dalam kasus ini mengaku gembira dan mengapresiasi putusan DKPP RI yang telah membuat keputusan adil.

“Saya gembira dengan putusan yang ada, dan memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada DKPP RI yang sudah membuat keputusan yang sangat adil,” ujar Monika, Selasa 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 2,5 Ton Pupuk Bahan Pembuat Bom Ikan di Pulau Pemana Sikka

Awalnya, Monika mengaku pesimis dalam kasus ini, karena ia menghadapi bukan hanya individu, tetapi juga lembaga hirarkis dengan beragam kepentingan.

“Apalagi saya maju sendiri secara pribadi tanpa dampingan kuasa hukum, ketika hendak melapor ke DKPP RI,” ungkap Monika.

Menurut Monika, awalnya sempat muncul pesisme, terutama karena Petrus memiliki relasi kuasa seperti jabatan, uang, popularitas, dan jaringan, yang mungkin bisa memberinya perlindungan terhadap sanksi yang adil.

BACA JUGA:  Brigadir J Dibunuh Karena Diduga Bocorkan Rahasia Ferdy Sambo ke Putri Candrawati

“Karena kita tahu bahwa hukum di Indonesia ini kadang kala hanya berpihak pada yang punya kuasa,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, ada upaya upaya untuk menghalangi langkahnya, tetapi ia tidak berhenti, apalagi mundur. Monika menekankan perjalanan mencapai keadilan selalu terjal, berbatu, dan sangat berisiko.

“Hanya dengan tunduk kepada hati nurani yang bersih, kita bisa mencapai cahaya keadilan itu. Tuhan baik dan adil,” ungkapnya.

Monika berharap keputusan ini bisa menjadi efek jera bagi Petrus Payong, maupun pejabat publik lainnya untuk tidak bertindak semena-mena terhadap perempuan hanya karena merasa memiliki kekuasaan.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Pelaku Pembuang Bayi di Kupang

Ia juga mengajak semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender lainnya untuk berani bersuara dan menyuarakan persoalan mereka.

“Kita tidak bisa hanya diam dan mengharapkan orang lain melakukannya,” jelasnya.

Jika, kata dia, para korban terus diam, maka sebenarnya mereka ikut andil melanggengkan kejahatan, dan para pelaku akan lebih berani melakukan terhadap lebih banyak orang lagi.

“Jadi lingkaran itu harus diputuskan oleh kita para korban, dengan menyuarakan,” pungkas Monika.***

error: Content is protected !!