Hukrim  

Biadab! Pria 68 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Seorang pria berinisial ML (68) diduga menyetubuhi MJN (12) anak dibawah umur yang kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus ini sudah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial EN di SPKT Polres Kupang pada tanggal 22 Juli 2023 lalu.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos, mengkonfirmasi laporan ini, namun pihaknya masih menunggu bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

BACA JUGA:  Demi Keadilan di Bumi Flobamorata, Adhitya Janji Kawal Kasus Penkase Sampai Tuntas

“Kejadiannya hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 22:00 Wita, terduga pelaku dan para saksi kami sudah lakukan BAP namun bukti pendukung belum cukup,” ujar IPTU Elpidus Kono Feka.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika kedua orang tua korban sedang di kebun. Sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan saat itu korban sedang idur.

Selanjutnya terduga pelaku mengajak korban keluar rumah, dan di halaman belakang, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali.

BACA JUGA:  Isu OPM Bergejolak, Mahasiswa NTT Tidak Boleh Terpengaruh

“Saat itu ayah korban tiba-tiba kembali dan menemukan mereka di halaman belakang rumah, sementara pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Polisi dari Unit PPA Polres Kupang sangat berhati-hati dalam melakukan upaya hukum, mengingat saksi-saksi tidak melihat peristiwa secara langsung.

“Namun polisi tetap optimis bahwa dalam waktu dekat akan mengantongi bukti yang cukup untuk menahan pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Dipercaya Jadi Kuasa Hukum PT. Arsenet Global Solusi

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang sebagai bagian dari proses penyidikan.***

error: Content is protected !!