KUPANG, HN – Kepolisian Resor Kupang melalui Unit PPA Satreskrim Polres Kupang menangkap pria berinisial TBS (32), Senin 29 Mei 2023.
TBS yang adalah pria beristri dan beranak tiga ini ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi Bunga (14), anak yang saat ini masih duduk di bangku SLTP.
TBS ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap / 27 / V / Res 1.24 / 2023 / Sat. Reskrim tertanggall 29 Mei 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan itu.
“Iya, sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar AKBP Anak Agung dilansir dari Tribrata News, Selasa 30 Mei 2023.
Menurtnya, terduga pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Kupang, sambil menunggu surat perintah penahanan.
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang tidur di dalam kamarnya, Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 23:00 malam.
“Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menutup mulut korban dengan tanganya, dan mencabuli korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Ketika pelaku sedang mencabuli korban, istri pelaku memrgoki aksi bejat pelaku, sehingga saat itu juga pelaku menghentikan aksinya.
“Selanjutnya korban bersama istri pelaku mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut,” terang AKBP Anak Agung.
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor: LP / B / 102 / V / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 26 Mei 2023 yang terjadi di Kabupaten Kupang, Jumat tanggal 26 Mei 2023 lalu.
“Pelaku kami tangkap karena telah melakukan persetubuhan anak dubawah umur yang saat ini masih SMP,” ungkapnya.
Dia menambahkan, atas perilaku amoral ini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

