LEWOLEBA, HN – Kepolisian Resor Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU Kompak 03 Balauring, Minggu 7 April 2023 sekira pukul 09:00 Wita.
Personel Polres Lembata yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daeng Jumadi, SH bersama anggota gabungan mendatangi rumah pelaku di Desa Kebewala, Kecamatan Omesuri, Lembata.
Pelaku yang diketahui berinisial AG (38) ini mengakui jika sering melakukan pengantrian Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis solar menggunakan 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil dump truck.
Usai mengantri minyak, pelaku AG langsung menyalin minyak dari tangki mobil ke drum yang sudah disiapkan di rumahnya untuk disimpan, sebelum dijual kembali.
Mirisnya, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tangki mobil dump truck milik AG sudah di modifikasi, sehingga tangki yang normalnya hanya berkapasitas 90 liter itu justru mampu menampung 122 liter BBM.
Minyak yang diantri AG kemudian dijual ke Lewoleba sebanyak 400 liter kepada AS, namun belum dilakukan transaksi pembayaran.
Meski demikian, BBM jenis solar sebanyak 2 drum itu sudah disimpan di rumah milik AM, yang adalah kerabat AS di Desa Hingalamamengi, dan kini sudah diamankan tim gabungan Polres Lembata.
Tim gabungan Polres Lembata bersama pelaku AG langsung mendatangi SPBU Kompak 03 Balauring untuk menjempu operator SPBU berinsial DN untuk dimintai keyerangamn di rumah milik AG.
Berdasarkan keterangan DN, ia mengakui jika AG mendatangi SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil dump truck warna kuning.
DN menjelaskan, karena AG tidak memiliki barcode pengisian, maka hanya diperbolehkan mengisi BBM sebanyak 20 liter. Namun AG memaksanya untuk mengisi full tangki dengan memberikan imbalan sebesar Rp150 ribu rupiah.
AG melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah oleh pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi izin usaha dan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan adalah tindakan melanggar hukum.
Selain itu tidak diperkenankan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Jika kegiatan pengangkutan BBM dengan tujuan memperoleh keuntungan maka harus mempunyai izin usaha pengangkutan,” jelasnya.
Sedangkan barang siapa melakukan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi tanpa ijin, patut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dapat dikenakan Pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Untuk diketahui, saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian Resor Lembata berupa 7 drum dengan kapasitas masing-masing drum berisi 200 liter solar.
Selain itu ada jerigen 5 liter yang berisi BBM jenis solar berjumlah 6 jerigen, jerigen 35 liter yang berisi BBM Jenis solar berjumlah 10 jerigen, dan 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan nopol EB 2005 AB.***

