KUPANG, HN – Bank NTT dan Jamkrida NTT memperbarui perjanjian kerja sama subrogasi untuk memperjelas mekanisme penagihan kredit yang mendapat penjaminan. Pembaruan ini memberikan kepastian hukum terkait pengalihan hak tagih ketika debitur mengalami gagal bayar.
Kesepakatan antara PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Jamkrida NTT) itu ditandatangani Kamis, 8 Oktober 2026, di Kantor Pusat Bank NTT.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama subrogasi kedua perusahaan daerah tersebut telah berjalan sejak 2013. Perjanjian terbaru merupakan amandemen sekaligus perpanjangan untuk memperbarui ketentuan yang berlaku.
“Perjanjian yang kita tanda tangani hari ini merupakan amandemen, perpanjangan perjanjian dan diperbaharui,” ujar Charlie Paulus.
Menurut Charlie, salah satu poin dalam pembaruan itu adalah memperjelas aspek hukum dan pembagian peran antara Bank NTT dan Jamkrida NTT dalam penagihan kepada debitur.
“Pengaturan terkait penagihan kepada debitur itu yang kita buat sekarang. Jadi ada role yang jelas antara Jamkrida dan Bank NTT. Perjanjian ini penegasan secara hukum antara Jamkrida dan Bank NTT,” jelasnya.
Melalui mekanisme subrogasi, apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya dan Jamkrida NTT telah membayar klaim penjaminan kepada Bank NTT, hak tagih atas utang beserta hak terkait agunan dapat beralih kepada Jamkrida NTT sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Dia berharap mekanisme itu dapat memperjelas kewenangan masing-masing pihak dalam menangani kredit bermasalah.
Selain itu, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan risiko kredit dan kolaborasi antarbadan usaha milik daerah (BUMD) di NTT.
Direktur Utama Jamkrida NTT, I Wayan Ketut Widiana Karya, mengatakan pembaruan perjanjian juga berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama mengenai peninjauan penjaminan dan pengalihan penagihan piutang.
“Jadi Jamkrida melalui perjanjian ini mendapatkan posisi legal untuk boleh melakukan penagihan,” pungkasnya.***

