KUPANG, HN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menyerahkan dokumen elektronik pas kecil (e-Pas Kecil) secara gratis untuk nelayan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 15 Oktober 2026.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengukuran kapal nelayan yang sebelumnya dilakukan KSOP Kupang.
Program itu bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal sekaligus membantu nelayan memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala KSOP Kupang, Simon Baon, menyebut program pengukuran dan penerbitan e-Pas Kecil merupakan kegiatan berkelanjutan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Pas kecil ini merupakan status hukum sekaligus surat kebangsaan kapal bagi sebuah kapal yang akan berlayar di Indonesia,” ujar Simon.
Menurut dia, penerbitan e-Pas Kecil juga berkaitan dengan kebutuhan nelayan untuk mengakses BBM bersubsidi.
Dokumen itu, kata dia, menjadi salah satu persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengajuan rekomendasi BBM bersubsidi melalui instansi terkait.
Karena itu, pelaksanaan program ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang, serta instansi yang membidangi perikanan.
Simon menyebut, KSOP Kupang menyerahkan sekitar 46 dokumen e-Pas Kecil untuk nelayan Oesapa. Sementara itu, jika digabungkan dengan penyerahan di sejumlah wilayah lain, termasuk Kecamatan Alak dan Sulamu, jumlahnya mencapai sekitar 200 dokumen.
Ia berharap dokumen tersebut dapat memberikan kepastian legalitas kapal bagi nelayan dan masyarakat pelayaran rakyat sehingga mereka dapat berlayar sesuai ketentuan yang berlaku.
KSOP Kupang juga berencana melanjutkan program pengukuran kapal gratis tahun depan. Pendataan akan dilakukan bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk mengidentifikasi nelayan yang kapalnya belum terdaftar atau belum menjalani pengukuran.
“Kami akan mengambil data dari kelurahan maupun kecamatan terkait masyarakat nelayan ataupun masyarakat pelayaran rakyat yang kapal-kapalnya belum didaftarkan atau diukur,” pungkasnya.
Koordinator Nelayan Oesapa, Muhammad Mansyur Dokeng, menyebut penerbitan e-Pas Kecil menjadi jawaban atas keluhan nelayan yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses BBM bersubsidi.
Menurut Mansyur, kelengkapan dokumen kapal menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi nelayan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan NTT.
“Dengan adanya e-Pas Kecil ini, harapannya teman-teman nelayan bisa mendapatkan haknya, yaitu BBM bersubsidi,” ujar Mansyur.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan itu terdapat sekitar 38 nelayan Oesapa yang akan menerima dokumen. Selain itu, nelayan dari wilayah lain juga mendapatkan e-Pas Kecil, di antaranya lima penerima dari Oeba dan enam penerima dari wilayah lainnya.
Dokumen tersebut diperuntukkan bagi kapal berukuran di bawah delapan gross tonnage (GT). Meski demikian, Mansyur mengatakan belum seluruh kapal nelayan di Oesapa memperoleh e-Pas Kecil.
Dia berharap program pengukuran dan penerbitan dokumen gratis tersebut kembali dilaksanakan pada tahun depan agar lebih banyak nelayan bisa terlayani.
Ia juga mengajak nelayan yang belum memiliki dokumen kapal untuk aktif mengikuti program yang diselenggarakan KSOP Kupang.
“Harapannya, tahun depan program gerai e-Pas Kecil gratis ini bisa dilakukan lagi sehingga teman-teman nelayan yang belum mendapatkan dokumen juga bisa terlayani,” pungkasnya.***

