Melki Usul Pelabuhan Ikan, Embung hingga Atur Pajak Kapal Wisata ke DPR RI

MABAR, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena mengusulkan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara, penambahan embung, hingga pengaturan pajak kapal wisata untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

Usulan itu disampaikan Melki saat reses Komisi V DPR RI bersama pemerintah daerah se-daratan Flores di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat 9 Oktober 2026.

Pertemuan itu awalnya membahas percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana. Forum itu juga dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap produktivitas masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).

Melki meminta pemerintah pusat memberi perhatian terhadap pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di NTT. Infrastruktur itu diharapkan membuka akses pemasaran dan ekspor hasil tangkapan ikan langsung dari daerah.

Menurut Melki, potensi kelautan NTT perlu didukung fasilitas yang memadai agar hasil tangkapan nelayan memiliki nilai tambah.

Pelabuhan perikanan juga dapat memperkuat rantai pasok, distribusi hasil laut, serta membuka peluang industri pengolahan ikan.

BACA JUGA:  3 Menteri dan Pimpinan Komisi IV DPR RI Tinjau K-SIGN di Rote NTT

“Ketersediaan infrastruktur pelabuhan perikanan nusantara di NTT diharapkan dapat memperkuat rantai pasok, memperluas akses pasar, serta membuka peluang pengembangan industri pengolahan hasil laut di NTT. Ini penting karena NTT punya potensi laut yang luar biasa,” ujar Melki.

Selain pelabuhan perikanan, Melki menyinggung pembangunan infrastruktur sumber daya air, terutama untuk mendukung kebutuhan petani dan masyarakat di wilayah yang mengalami keterbatasan air.

Ia mendorong agar pembangunan embung mendapat perhatian lebih besar dengan mempertimbangkan kondisi geografis, biaya, dan kebutuhan setiap wilayah.

Menurut Melki, pembangunan bendungan berukuran besar belum tentu memberikan manfaat optimal jika tidak disertai jaringan irigasi yang menjangkau lahan pertanian.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar bendungan besar, tetapi bagaimana air itu benar-benar bisa sampai dan dimanfaatkan oleh petani serta masyarakat,” ujarnya.

Melki menilai jaringan irigasi sekunder dan tersier perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan. Tanpa saluran tersebut, air dari bendungan berisiko belum dimanfaatkan secara maksimal oleh petani.

BACA JUGA:  Gandeng Pihak Ketiga, HKTI NTT Kembangkan Demplot Berbasis Organik

Karena itu, ia meminta pembangunan infrastruktur air dirancang secara menyeluruh, mulai dari bangunan utama hingga jaringan distribusi. Penambahan embung juga diharapkan memperluas akses air dan mendukung produktivitas pertanian.

Melki turut mengusulkan kejelasan regulasi bagi usaha wisata berbasis kapal pinisi dan kapal kayu di perairan NTT, terutama kapal yang menyediakan layanan penginapan serta makanan dan minuman bagi wisatawan.

Menurutnya, model usaha tersebut berkembang seiring pertumbuhan pariwisata bahari. Namun, pengaturannya perlu diperjelas agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Ia menilai perlu ada kesetaraan aturan bagi usaha yang menyediakan layanan serupa di darat dan di laut, termasuk terkait perizinan, standar usaha, serta kewajiban perpajakan.

Melki juga melihat pengaturan tersebut berpotensi membuka ruang peningkatan PAD. Namun, penerapan pajak harus mengacu pada jenis kegiatan usaha, kriteria objek pajak, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dua Pekan Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Armada ASDP Kupang Kembali Beroperasi

“Kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun koordinasi untuk merumuskan regulasi yang sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga usaha pariwisata berbasis kapal dapat berkembang secara sehat, tertib, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan pembangunan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.

Meski demikian, Lasarus menyebut akan meneruskan usulan tersebut kepada Komisi IV agar dapat dibahas sesuai kewenangannya. Ia juga meminta pemerintah provinsi membangun komunikasi langsung dengan kementerian terkait.

“Adapun usulan Pelabuhan Perikanan Nusantara akan diteruskan kepada Komisi IV DPR RI karena berkaitan dengan kewenangan KKP” jelasnya.

Pertemuan itu juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BMKG, Basarnas, ASDP, Pelindo, dan Pelni.***