Hukrim  

DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha Didesak PAW, Rian Kapitan: Tunggu Putusan Inkrah

Rian Van Frits Kapitan (Foto: KN)

KUPANG, HN – Desakan PAW terhadap tiga anggota DPRD tersangka kasus kematian dr Icha Eliza Princilia Utami Pakaenoni alias dr Icha mendapat tanggapan dari ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H.

Rian Kapitan menilai desakan PAW seharusnya tidak dilakukan sebelum perkara pidana yang menjerat kliennya memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pernyataan itu disampaikan Rian merespons desakan advokat keluarga korban dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, yang meminta Partai Golkar, PKB, dan PDIP mengusulkan PAW terhadap tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rian, ada ketidaksesuaian antara desakan PAW dengan tuntutan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP terhadap ketiga tersangka.

“Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530, maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP,” ujar Rian, Kamis 10 September 2026.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Akan Dilaporkan ke Kejati dan KPK soal Dugaan Suap Rp850 Juta

Rian mengatakan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan ketiga kliennya bersalah, proses internal partai politik dapat ditempuh.

Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi partai politik untuk menjalankan mekanisme kode etik terhadap kadernya.

“Apabila sudah ada putusan, baru proses kode etik dapat dengan mudah ditempuh oleh partai politik terhadap tiga orang klien kami untuk disanksi PAW,” jelasnya.

Rian juga menyinggung ketentuan dalam UU MD3 dan UU Partai Politik. Ia menilai status tersangka dalam perkara pidana tidak serta-merta membuat seorang anggota DPRD langsung dapat diusulkan untuk menjalani PAW.

Menurutnya, ada mekanisme internal partai yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan melalui mahkamah partai atau lembaga sejenis yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran etik kader.

BACA JUGA:  PKB Optimis Raih 10 Kursi di Pileg 2024   

“Tiga orang klien kami juga sesuai UU MD3 dan UU Partai Politik tidak langsung dapat diusul PAW tanpa disidangkan kode etiknya oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya yang ada di internal parpol,” terangnya.

Ia menambahkan, proses tersebut harus menghasilkan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sebelum partai menjatuhkan sanksi berupa usulan PAW.

Atas dasar itu, Rian menilai desakan PAW terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut justru bertentangan dengan desakan agar penyidik fokus mengusut perkara pidana berdasarkan Pasal 530 KUHP.

“Jadi desakan untuk tiga orang klien kami di-PAW justru bertentangan dengan desakan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP,” tegasnya.

Rian juga meminta penanganan perkara pidana terhadap ketiga kliennya tidak ditarik ke ranah politik. “Kemudian bagi kami, penanganan perkara pidana ini sudah mulai dipolitisasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Elektabilitas Melki Laka Lena Masih Tertinggi di Bursa Pilgub NTT

Rian beralasan, PAW berkaitan langsung dengan pergantian kader di lembaga legislatif. Jika tiga anggota DPRD diberhentikan melalui mekanisme PAW, akan ada kader partai lain yang menggantikan posisi mereka masing-masing.

Karena itu, Rian menilai proses hukum pidana semestinya tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik pergantian anggota DPRD.

“PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU artinya harus ada kader partai lain yang menggantikan tiga orang klien kami masing-masing nantinya. Ini politisasi, padahal orang belum tentu bersalah,” ungkapnya.

Rian menegaskan, tim hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

error: Content is protected !!