KUPANG, HN – Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan yang menyebut kliennya melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi.
Amos justru menyebut ada dugaan aliran uang Rp850 juta dari Izhak Rihi ke seorang berinisial UA yang disebut mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA).
Amos mengaku pihaknya sudah melakukan investigasi setelah Bildad Thonak dilaporkan Izhak Rihi ke Dewan Kehormatan DPD KAI NTT atas tuduhan melakukan penyuapan terhadap majelis hakim.
Menurut Amos, hasil penelusuran yang dilakukan justru mengarah pada dugaan bahwa Izhak Rihi sendiri yang menyerahkan uang untuk kepentingan perkara di tingkat kasasi.
“Kami menemukan fakta bahwa yang sesungguhnya melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim di tingkat kasasi itu adalah Izhak Rihi itu sendiri,” ujar Amos, Jumat 4 September 2026.
Amos mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan transaksi tersebut. Salah satunya berupa bukti transfer yang disebut dilakukan Izhak Rihi secara bertahap kepada UA.
“Kami pegang semua bukti transfer yang dilakukan secara bertahap. Jadi total uang Rp850 juta itu ditransfer secara bertahap oleh Izhak Rihi kepada oknum UA yang mengaku pegawai di MA,” jelasnya.
Namun, Amos belum merinci waktu, rekening tujuan, maupun bentuk komunikasi antara Izhak Rihi dan UA. Ia menyebut seluruh bukti akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Amos, keberadaan bukti transfer tersebut menjadi dasar pihaknya membantah tuduhan terhadap Bildad.
“Sehingga hari ini kami mau bantah bahwa sesungguhnya apa yang dituduhkan Izhak Rihi kepada klien kami bahwa dia melakukan dugaan suap, tetapi ternyata bukan klien kami, tetapi Izhak Rihi sendiri,” terangnya.
Selain dugaan aliran dana kepada UA, Amos menyebut pihaknya menemukan dugaan keterlibatan seorang pengacara berinisial T.
Menurut dia, dugaan itu muncul dari hasil penelusuran terhadap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan uang Rp850 juta tersebut.
“Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata modus dugaan penyuapan ini, saudara Izhak Rihi bekerja sama dengan salah satu oknum pengacara berinisial T,” ungkap Amos.
Amos mengatakan pihaknya juga memiliki seorang saksi kunci berinisial J yang disebut mengetahui alur uang Rp850 juta itu.
Amos menuturkan dugaan aliran uang tersebut kemudian menjadi persoalan setelah putusan perkara tingkat kasasi keluar. Menurut dia, Izhak Rihi dinyatakan kalah dalam perkara tersebut. Setelah putusan keluar, Izhak disebut meminta saksi berinisial J untuk mencari tahu keberadaan UA.
“Karena setelah Izhak Rihi melakukan transfer Rp850 juta kepada oknum UA di Mahkamah Agung tadi, dan putusan keluar Izhak kalah, kemudian Izhak ini meminta saksi kunci kami inisial J ini untuk mencari tahu oknum UA itu,” kata Amos.
Amos menyebut transaksi yang diduga mencapai Rp850 juta itu dilakukan Izhak tanpa sepengetahuan Bildad yang saat itu sebagai kuasa hukum Izhak.
“Justru saudara Izhak Rihi dengan sadar dan mau melakukan upaya-upaya suap di luar sepengetahuan klien kami Bildad yang saat itu selaku kuasa hukum dari Izhak Rihi,” ujarnya.
Menurut Amos, tuduhan terhadap Bildad telah merugikan nama baik kliennya. Karena itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum untuk mengklarifikasi tuduhan itu sekaligus meminta aparat mengusut dugaan transaksi yang mereka temukan.
Amos mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan suap tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan melaporkan dugaan suap Izhak Rihi ini kepada kejaksaan tinggi dan juga KPK sehingga bisa ditelusuri lebih jauh,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh bukti yang dimiliki pihaknya, termasuk bukti transfer, keterangan saksi, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Amos menegaskan laporan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memulihkan nama baik Bildad Thonak yang sebelumnya dituding melakukan penyuapan dalam perkara Izhak Rihi.
“Kami punya semua bukti transfer dan saksi yang mengetahui alur uang tersebut. Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.***

