KUPANG, HN – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ishak Eduard Rihi terhadap advokat Bildad Torino Thonak di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai polemik. Kedua pihak memiliki pandangan berbeda terkait pengembalian uang serta Surat Pernyataan Kesaksian yang sebelumnya dibacakan Fransisco Bessi selaku kuasa hukum Izhak Rihi.
Kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open menilai keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers kuasa hukum Ishak Rihi justru memperjelas bahwa uang yang dikembalikan kepada kliennya merupakan jasa hukum (lawyer fee), bukan uang sogok maupun imbalan atas janji kemenangan perkara.
Leo mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum Ishak, Fransisco Bessi, telah dibacakan Surat Pernyataan Kesaksian yang dibuat atas nama John Rihi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bildad Torino Thonak mengakui uang yang diterimanya merupakan jasa hukum.
“Bahwa Sdr. Bildad Torino Thonak secara sadar mengakui dan menyatakan kepada saya bahwa uang tersebut adalah pengembalian setengah (50%) dari total uang jasa hukum (fee) sebesar Rp300.000.000 yang pernah diterimanya dari Bapak Izhak Eduard,” demikian isi pernyataan yang dibacakan.
Menurut Leo, isi surat tersebut memperjelas konteks pengembalian uang yang dipersoalkan dalam laporan dugaan penipuan.
“Dengan jumpa pers Pak Fransisco Bessi, jelas yang membacakan surat pernyataan Pak John Rihi. Telah jelas bahwa pengembalian uang itu merupakan jasa hukum. Sehingga menurut kami, laporan pidana di Polda NTT telah selesai,” ujar Leo.
Leo juga membantah adanya uang sogok maupun janji kemenangan dalam perkara yang ditangani Bildad. Menurutnya, apabila uang tersebut merupakan pembayaran jasa hukum, tuduhan mengenai adanya uang sogok perlu dipertanyakan.
“Uang sogok itu tidak ada dan merupakan jasa hukum yang dibacakan sendiri. Menurut kami tidak ada persoalan lain terkait kode etik dan janji kemenangan. Kalau ada laporan ke Dewan Etik, kami akan hadapi,” tegasnya.
Leo turut menanggapi percakapan WhatsApp antara Ishak dan Bildad yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, tidak terdapat kalimat eksplisit yang menunjukkan adanya janji kemenangan dalam perkara hukum yang ditangani Bildad.
“Terkait dengan percakapan yang dibacakan, tidak ada kata menjanjikan kemenangan. Hanya kata ‘aman’, sehingga menurut kami laporan dugaan penipuan itu tidak ada,” ungkapnya.
Mengenai istilah “tim doa” yang muncul dalam persoalan tersebut, Leo mengatakan aktivitas berdoa merupakan hal yang wajar dilakukan setiap orang.
“Kita manusia dalam melakukan sesuatu pasti akan berdoa. Kita orang beriman pasti akan membawa semuanya dalam doa,” ujarnya.
Sementara itu, Bildad Thonak membantah pernah menerima Surat Pernyataan Kesaksian yang disebut dibuat oleh John Rihi.
Bildad mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah dikonfirmasi media. “Ini saya baru melihat surat dimaksud. Saya tidak pernah menerima Surat Pernyataan Keterangan itu dari Pak John Rihi, baik yang berupa draft maupun yang telah diteken oleh Pak John,” tegas Bildad.
Ia juga membantah isi poin kelima surat tersebut yang menyebut dirinya mengakui tidak menjalankan kewajiban hukum atau tidak mengurus proses upaya hukum banding hingga kasasi.
“Apalagi di dalam poin nomor lima surat tersebut yang mengatakan saya mengakui tidak menjalankan kewajiban saya, itu tidak benar. Saya tidak tahu siapa yang membuat narasi tersebut,” katanya.
Bildad bahkan menegaskan isi pernyataan tersebut tidak pernah dibuat maupun diakuinya. “Itu hanya karangan dari orang yang membuat Surat Pernyataan Keterangan itu!” tegasnya.
Meski membantah isi surat itu, Bildad membenarkan dirinya telah mengembalikan uang kepada Ishak Eduard Rihi. Ia menyebut uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta dari total jasa hukum Rp300 juta.
“Benar saya telah mengembalikan uang jasa hukum kepada Ishak Eduard Rihi sebesar Rp200 juta dari Rp300 juta,” jelasnya.
Menurut Bildad, pengembalian uang tersebut dilakukan melalui John Rihi. Hal itu juga disebut dalam salah satu poin Surat Pernyataan Kesaksian yang dibacakan Fransisco.
Surat Pernyataan Kesaksian tersebut terdiri dari enam poin, termasuk keterangan mengenai pengembalian uang jasa hukum atau lawyer fee dari Bildad Thonak kepada Ishak Eduard Rihi melalui John Rihi yang disebut sebagai saksi sekaligus perantara.***

