KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menghadirkan Rumah Advokasi Hukum di NTT. Rumah advokasi ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat mendapatkan konsultasi hingga pendampingan hukum. Peresmian berlangsung di Hotel Sahid T-More, Kupang, Sabtu 8 Agustus 2026.
Peresmian itu turut dihadiri Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT Rusding, serta jajaran pengurus PKS NTT.
Melki mengatakan kehadiran Rumah Advokasi Hukum merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan fasilitas itu dapat membantu warga yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum.
“Atas nama Pemerintah Provinsi NTT saya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi NTT yang telah mengambil inisiatif mengadakan rumah advokasi hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di NTT,” ujar Melki.
Dia menilai partai politik tidak hanya menjalankan fungsi politik. Partai juga dapat hadir memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melki berharap Rumah Advokasi Hukum PKS dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, konsultasi, mediasi, edukasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat.
Menurut Melki, keberadaan Rumah Advokasi Hukum menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan informasi, pendampingan, maupun kemampuan ekonomi untuk mengakses layanan hukum.
Dia berharap rumah advokasi dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan dan mendorong penyelesaian melalui mediasi sebelum masuk ke pengadilan.
“Melalui Rumah Advokasi Hukum ini juga sebagai cara agar penyelesaian hukum secara berkeadilan bagi para pihak, sehingga dapat membantu penyelesaian banyak masalah hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.
Melki juga meminta pelayanan Rumah Advokasi Hukum PKS terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
“Sejauh ada warga negara Indonesia yang tinggal di NTT, berdomisili di NTT, bekerja di NTT, yang datang mengadu di PKS, maka diharapkan PKS mengurusnya dengan baik,” tegasnya.
Tak hanya memberikan pendampingan, Melki berharap Rumah Advokasi Hukum PKS berkembang menjadi pusat edukasi dan penyuluhan hukum.
Menurutnya, peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat penting untuk mencegah konflik. Masyarakat juga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog dan musyawarah.
Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia mengatakan peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT bukan sekadar seremoni. Kehadiran rumah advokasi itu merupakan penegasan komitmen PKS untuk memberikan perlindungan, pendampingan, edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan, akses maupun kemampuan ekonomi yang memadai ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Nurul.
Dia mengatakan rumah advokasi diharapkan menjadi tempat masyarakat mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.
Rumah Advokasi Hukum PKS juga akan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat. Selain itu, PKS akan membangun jaringan dengan advokat, paralegal, akademisi dan berbagai elemen masyarakat.
“Kita membela orang yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan. Ini adalah prinsip penting yang harus menjadi ruh dari rumah advokasi hukum PKS,” ujar Nurul.
Nurul berharap Rumah Advokasi Hukum PKS NTT tidak berhenti pada seremoni peresmian. “Setelah ini harus ada pelayanan, harus ada program, harus ada edukasi hukum kepada masyarakat, harus ada pendampingan hukum,” katanya.
Ketua DPW PKS NTT Rusding mengatakan Rumah Advokasi Hukum PKS menjadi terobosan untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan secara mudah, adil dan bermartabat.
Menurutnya, layanan tersebut juga akan memberikan perhatian kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
Rusding mengatakan kehadiran rumah advokasi merupakan bagian dari komitmen PKS untuk memberikan pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan kepada masyarakat.
Rusding menjelaskan Rumah Advokasi Hukum PKS NTT menyediakan sejumlah layanan. Di antaranya konsultasi hukum secara langsung maupun daring, pendampingan dalam proses hukum, serta penyuluhan dan edukasi hukum.
Selain itu, tersedia layanan mediasi dan negosiasi, sekolah hukum bagi masyarakat dan pejabat publik, serta pelatihan bagi pendamping hukum.
“Dengan hadirnya rumah advokasi hukum ini, PKS bisa membuat pencerahan dan edukasi yang baik kepada masyarakat kita yang ada di lapisan paling bawah,” pungkasnya.***

