Hukrim  

Alexander Boro Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan di PN Oelamasi

KUPANG, HN – Pelawan I perkara perlawanan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN OLM, Alexander Rangga Boro, melontarkan tudingan keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Ia menduga ada praktik “mafia peradilan” dalam penanganan sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Nasipanaf, Kabupaten Kupang, NTT.

Alexander mengatakan itu menyusul pelaksanaan konstatering (pencocokan batas objek sengketa) yang menurutnya tetap dilakukan meski ada keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Menurut Alexander, PN Oelamasi bahkan melibatkan aparat kepolisian saat pelaksanaan konstatering sehingga pihak yang mengajukan keberatan tidak dapat menyampaikan penolakan.

“PN Oelamasi bahkan menggunakan kekuatan kepolisian untuk menghalangi. Bahkan polisi pun tidak netral,” ujar Alexander, Rabu 8 Juli 2026.

Alexander mengatakan, pelaksanaan konstatering semestinya tidak dilakukan ketika masih ada keberatan dari pihak yang menguasai maupun mengklaim memiliki objek tanah.

Dia menilai tindakan itu bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Terjadi kekacauan karena ada keberatan dari pemilik tanah. Seharusnya BPN apabila ada keberatan dari pemilik tanah maka tidak boleh melakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Diminta Hentikan Proses Pembangunan RSUP

Ia juga menyebut terdapat pihak yang memiliki rumah di atas objek sengketa namun tidak pernah dijadikan pihak dalam gugatan.

“Pengadilan menggunakan aparat untuk memaksa. Ini perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, karena orang yang memiliki rumah di atas tanah itu tidak digugat,” tegasnya.

Alexander menduga ada upaya merekayasa proses hukum agar perkara tetap dapat dieksekusi meskipun menurutnya terdapat persoalan mendasar dalam objek maupun subjek gugatan.

Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada berbagai lembaga negara, termasuk pimpinan negara.

“Kami sudah buat surat keberatan yang tembusannya sampai kepada para petinggi republik ini supaya kasus ini mendapat perhatian,” jelasnya.

Ia menilai apabila praktik seperti itu dibiarkan, maka akan mencederai agenda reformasi hukum. “Ini merupakan upaya menggagalkan reformasi hukum yang sedang digalakkan pemerintah,” ujarnya.

Alexander menyebut dalam pemeriksaan perkara pokok Nomor 66 pada 8 Desember 2023, majelis hakim disebut telah menemukan adanya pihak lain yang menguasai objek sengketa.

BACA JUGA:  Hakim Abaikan Bukti Fransisco Bessi, Bildad: Tuduhan Suap Itu Fitnah!

Menurutnya, pihak itu adalah Petrus Yohanis Nifu beserta pihak-pihak yang memperoleh tanah secara sah atau resmi darinya.

Karena itu, Alexander menilai gugatan itu semestinya tidak dapat dieksekusi apabila pihak yang menguasai objek tanah tidak pernah dilibatkan dalam perkara.

“Kalau tetap dilakukan konstatering berarti bertentangan dengan hukum acara perdata karena orang yang menguasai tanah tidak digugat,” terangnya.

Alexander mengklaim gugatan tersebut memiliki cacat formil karena ada persoalan mengenai subjek maupun batas objek sengketa.

Ia mengatakan dalam hukum acara perdata, gugatan yang salah subjek, salah objek atau batas tanah yang tidak jelas dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO) maupun tidak dapat dieksekusi.

Menurutnya, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap namun objeknya tidak dapat dipastikan, maka putusan itu menjadi non-eksekutabel.

Alexander turut menyinggung jalannya persidangan perkara perlawanan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN OLM. Ia mengklaim dalam persidangan, pihak lawan mengakui tanah tersebut telah dilepaskan kepada Petrus Nifu.

Menurut Alexander, pengakuan tersebut memperkuat argumentasinya mengenai status kepemilikan tanah yang disengketakan.

BACA JUGA:  BNNP NTT Terapkan Empat Langkah Taktis untuk Perangi Narkotika

Ia juga menyebut telah mengurus penolakan hak waris sejak 25 Agustus 2022 atau sebelum gugatan perkara Nomor 66 didaftarkan di PN Oelamasi pada 3 Oktober 2023.

Alexander mengaku khawatir apabila proses hukum tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan keberadaan pihak ketiga yang menguasai objek tanah.

Ia bahkan mengingatkan potensi konflik di lapangan apabila pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan. “Kasus ini bisa memicu pertumpahan darah karena pemilik tanah yang tidak pernah digugat akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Dia menyebut pihaknya telah mengajukan perlawanan yang kini sedang diperiksa di PN Oelamasi dan telah memasuki tahap pembuktian saksi.

Alexander berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hasil pemeriksaan setempat serta dokumen pelepasan hak atas tanah yang menurutnya dimiliki pihak ketiga.

Ia juga meminta aparat pengadilan bekerja secara profesional. “Kami minta PN Oelamasi harus jujur. Tidak boleh terlibat dalam rekayasa ini. Ini kami anggap sebagai dugaan mafia peradilan,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!