KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mulai melakukan pengumpulan data (Puldata) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi NTT.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung RI yang tengah menangani perkara tersebut di tingkat nasional.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, membenarkan pihaknya saat ini sedang melaksanakan pengumpulan data terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTT.
“Iya benar. Saat ini kami sedang lakukan pengumpulan data (Puldata) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI,” kata Roch Adi Wibowo, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut dia, Puldata dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan Agung kepada seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menghimpun informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi Program MBG.
Ia menegaskan, tahapan yang dilakukan Kejati NTT saat ini masih sebatas pengumpulan data. Seluruh hasil Puldata nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan tindak lanjut.
“Saat ini masih sebatas pengumpulan data yang nantinya akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” jelasnya.
Dia mengatakan, hingga kini Kejati NTT belum menemukan adanya indikasi keterkaitan atau afiliasi pihak-pihak di NTT dengan para tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Meski demikian, apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan adanya indikasi keterlibatan atau hubungan dengan para tersangka, Kejati NTT akan menindaklanjuti sesuai arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung.
“Belum diketahui sampai saat ini apakah ada yang terafiliasi dengan para tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung RI. Namun jika dalam Puldata ditemukan pihak yang terindikasi, maka kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.***

