KUPANG, HN – Bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede meminta BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk periksa Wilhelmus Geri usai mengikuti agenda KSP Kopdit Swasti Sari di Jakarta.
Keberangkatan Wilhelmus Geri ke Jakarta diduga tanpa izin, dan meninggalkan tugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya sudah perintahkan Kadis Pendidikan dan BKPSDM untuk periksa,” ujar Yosef Lede lewat pesan WhatsApp, Senin 18 Mei 2026.
Respon Bupati Kupang diapresiasi kuasa hukum anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak.
Menurutnya, ASN wajib tunduk pada aturan disiplin dan tidak boleh menggunakan jabatan atau statusnya untuk kepentingan di luar tugas resmi tanpa izin.
Bildad menegaskan, laporan itu bukan bentuk serangan pribadi, tetapi upaya mendorong penegakan aturan dan etika ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda di Jakarta, maka itu harus diperiksa secara serius. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas dan tidak boleh diabaikan,” tegas Bildad.
Dia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Menurut Bildad, persoalan ini tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di tengah polemik besar yang sedang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Semua harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wilhelmus Geri belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.***

