PPPK NTT Dipastikan Aman, Melki: Tidak Ada yang Dirumahkan

Gubernur NTT, Melki Laka Lena (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT yang akan dirumahkan pada tahun 2027 mendatang.

Melki mengatakan itu usai pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, dan BKN menyepakati relaksasi penerapan batas belanja pegawai 30 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bapak Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri PAN RB telah sepakat untuk melakukan relaksasi pada 2027,” ujar Melki saat Musrenbang Provinsi NTT, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut dia, batas maksimal belanja pegawai 30 persen tetap dipertahankan, namun belum diberlakukan di 2027 karena pemerintah pusat sedang menyiapkan payung hukum untuk relaksasi tersebut.

BACA JUGA:  Selendang Amarasi, Tanda Mata Nono untuk Nadiem Makarim

“Pembatasannya tetap 30 persen, tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran 9 ribu PPPK di NTT yang sebelumnya terancam dirumahkan akibat kebijakan pengurangan belanja pegawai daerah.

Melki menyebut isu PPPK di NTT kini telah menjadi perhatian nasional setelah pemerintah daerah aktif menyuarakan dampak kebijakan tersebut ke pemerintah pusat.

“Nah syukur kita dorong dari NTT jadi isu nasional dan sekarang semua sudah sepakat tidak boleh ada yang dirumahkan,” terangnya.

Sejak awal, kata dia, pemerintah daerah sengaja mengangkat PPPK untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Terpilih Melki Laka Lena Syukuri Kemenangan Bersama Korban Erupsi Lewotobi

Selain itu, Melki menyebut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga telah memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan di NTT.

“Dari Pak Wapres kemarin juga sudah menyampaikan PPPK tidak ada satupun yang dirumahkan,” ujarnya.

Meski komitmen pemerintah pusat telah disampaikan secara lisan, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi tertulis sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Dengan adanya kepastian itu, Melki meminta seluruh pemerintah daerah di NTT mulai menyiapkan alokasi anggaran gaji PPPK dalam APBD tahun depan.

“Dengan tidak ada yang dirumahkan berarti anggaran untuk PPPK tahun depan juga harus kita siapkan untuk seluruh PPPK yang ada di NTT maupun kabupaten/kota se-NTT,” katanya.

BACA JUGA:  NTT Jadi Provinsi Pertama Rampungkan 100 Persen Kopdes Merah Putih

Ia mengakui tantangan terbesar berada pada sektor pendidikan karena jumlah guru PPPK di NTT sangat besar.

Tahun ini, pembayaran gaji guru PPPK masih dibantu dana pusat dan skema BOSP, namun keberlanjutan bantuan itu pada tahun depan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Melki memastikan seluruh kepala daerah di Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan PPPK.

“Kami tidak akan meninggalkan satu orang pun PPPK. Jadi pasti akan kita urus dan kita tinggal tunggu nanti kebijakan pimpinan pusat dari Jakarta terkait hal ini,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!