Hukrim  

PTUN Perintahkan Rektor Cabut SK Pemberhentian Yenry Pellandou

KUPANG, HN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan Yenry Anastasia Pellandou terkait pemberhentian sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor: 34/G/2025/PTUN Kupang, Selasa 17 Maret 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) Rektor IAKN Kupang Nomor 499 Tahun 2025 tentang pemberhentian dekan dinyatakan batal dan tidak sah.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Lesly Anderson Lay, mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan perkara secara objektif.

“Kami mengapresiasi putusan pengadilan karena telah mempertimbangkan secara tepat alat bukti dan penerapan hukum,” ujar Lesly kepada wartawan di Kupang, Rabu 18 Maret 2026.

BACA JUGA:  Sekolah Tunas Gloria Gelar Pentas Seni, Ajak Siswa Cintai Seni dan Budaya NTT

Dia menyebut, dalam putusan, PTUN Kupang menyatakan, pertama: eksepsi tergugat tidak dapat diterima seluruhnya.

Kedua: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, ketiga: menyatakan batal SK Rektor IAKN Kupang Nomor 499 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Keempat: mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pemberhentian, kelima: mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat dan martabat penggugat serta mengembalikan kedudukannya sebagai dekan, dan keenam: menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Kuasa hukum lainnya, Malson Beri, menjelaskan gugatan penggugat diajukan pada tanggal 16 Oktober 2025 dengan objek sengketa berupa keputusan rektor terkait pemberhentian dekan.

BACA JUGA:  Adhitya Harap Terdakwa Ira Ua Divonis Hukuman Maksimal

Dalam persidangan, para pihak menghadirkan bukti surat dan saksi. Dari proses pembuktian, sejumlah fakta dinilai tidak terbantahkan.

Yenry diketahui mengalami kenaikan pangkat secara bertahap, dari golongan III/b pada 2016, III/c pada 2021, hingga III/d pada 2024. Ia kemudian diangkat sebagai dekan pada 25 September 2024.

Selain itu, tanggal 28 Februari 2025, Yenri menerima penghargaan dari rektor atas prestasi dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Bahkan, pada tanggal 22 Juli 2025, ia memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Namun, sehari setelah itu, tepatnya 23 Juli 2025, rektor mengeluarkan nota dinas untuk memproses pemberhentian. SK pemberhentian kemudian diterbitkan tanggal 30 Juli 2025.

BACA JUGA:  Situs Gua Jepang Fatusuba Bakal Jadi Ikon Wisata Sejarah di Kupang NTT

Menurut Malson, majelis hakim menilai keputusan pemberhentian itu bermasalah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.

“Karena gugatan dikabulkan seluruhnya, maka keputusan itu dinilai cacat yuridis,” jelas Malson Beri.

Dia menambahkan, keputusan itu juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, serta asas motivasi.

“Dengan putusan ini, rektor diwajibkan mencabut SK pemberhentian serta memulihkan nama baik dan jabatan Yenri sebagai dekan di IAKN Kupang,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!