KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, berharap pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan khusus untuk menyelamatkan nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT yang terancam dirumahkan akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurut Melki, persoalan ini berangkat dari regulasi keuangan pusat dan daerah yang mengatur bahwa dalam waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Artinya, kata Melki Laka Lena, paling lambat tahun 2027, seluruh daerah harus sudah menyesuaikan komposisi anggaran tersebut.
Melki menjelaskan, dia telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan Daerah untuk menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi fiskal NTT.
“Kalau itu diberlakukan tahun depan, dari total pegawai PPPK yang kita miliki, itu diperkirakan kita harus menghemat berapa supaya 30 persen untuk belanja pegawai,” ujar Melki, Kamis 26 Februari 2026.
Berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah, Pemprov NTT masih harus menghemat sekitar Rp540 miliar agar belanja pegawai sesuai dengan batas 30 persen APBD. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK.
“Artinya, 9.000 pegawai PPPK itu tidak bisa lagi kita bayar atau dengan istilah lain dirumahkan,” ungkap Melki Laka Lena.
Mengantisipasi kemungkinan terburuk, Pemprov NTT mulai menyiapkan langkah mitigasi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah memberikan pelatihan kepada PPPK yang terdampak agar dapat beralih ke sektor lain, terutama sektor swasta dan usaha mandiri.
Mantan anggota DPR RI ini menyebut skema pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dimanfaatkan untuk mendorong mereka tetap produktif dan mampu menghidupi keluarga.
“Sejak awal kami sudah mengantisipasi soal ini. Kalau memang diberlakukan, 9.000 orang yang akan dirumahkan ini kita latih untuk bekerja di sektor lain, terutama swasta, menggunakan KUR atau mekanisme lain,” katanya.
Meski demikian, Melki menegaskan bahwa rencana tersebut belum final. Pemprov NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai.
“Ini belum final, karena kita masih menunggu apakah pemerintah pusat mungkin saja punya kebijakan lain terkait hal ini,” ujarnya.
Namun demikian, Melki menilai langkah antisipasi tetap perlu dilakukan sejak dini agar seluruh PPPK NTT, termasuk yang masuk dalam 9.000 orang tersebut, memiliki kepastian dan opsi ke depan.***

