KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP ke-11 secara beruntun sejak 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis 4 Juni 2026.
Budi Prijono menyebut laporan keuangan Pemprov NTT telah memenuhi empat kriteria utama, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Budi.
Meski kembali meraih WTP, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov NTT.
Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni menyebut hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujar Emi Nomleni.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas opini WTP yang kembali diraih Pemprov NTT.
“Terima kasih kepada BPK RI yang secara profesional telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Melki.
Melki menyebut capaian itu menjadi bukti komitmen Pemprov NTT dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ia juga memastikan seluruh rekomendasi dan temuan BPK RI akan segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami jajaran Pemprov NTT segera rapat untuk menindaklanjuti semua temuan BPK yang wajib diselesaikan sesuai arahan dan rekomendasi BPK,” pungkasnya.***

