KUPANG, HN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyebut penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dilakukan sesuai hasil penyidikan menyeluruh dan gelar perkara yang dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda NTT memastikan keputusan itu bukan bentuk kegagalan penegakan hukum. Namun itu merupakan wujud profesionalisme aparat dalam menjunjung prinsip keadilan dan objektivitas hukum.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik memastikan unsur pidana TPPO tidak terpenuhi.
“SP3 ini bukan kegagalan, tetapi bentuk profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” ujar Novika Chandra, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan warga pada awal bulan Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara ilegal atau tidak resmi di sejumlah Kabupaten di NTT.
Daerah-daerah itu diantaranya Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS) untuk dipekerjakan di luar negeri.
Dari Laporan warga, penyidik Unit TPPO Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT langsung melakukan pengamanan terhadap pihak yang diduga korban.
Gerak cepat pihak kepolisian untuk menahan para pihak yang diduga sebagai korban adalah untuk mencegah potensi eksploitasi, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak bagi warga.
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua terduga awal, yakni Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta seorang manajer perusahan, Horas Marpaung.
Selain itu, empat warga NTT, yakni Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu dan Antonius S. Manek diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.
Penyidik juga melibatkan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO untuk memastikan pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi meliputi unsur paksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Fakta hukum menunjukan peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, dan bukan tindak pidana TPPO,” jelasnya.
Atas dasar itu, kata Novika Chandra, penyidikan resmi dihentikan melalui penerbitan SP3 sejak tanggal 11 Desember 2025, karena tidak cukup bukti untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan pidana.
Selain penegakan hukum, Polda NTT juga akan terus melakukan upaya pencegahan TPPO lewat edukasi dan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Upaya itu terbukti berhasil menekan jumlah kasus TPPO sepanjang tahun 2025.
Novika Chandra menyebut kedepan Polda NTT akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan NTT bebas TPPO.
“Kami akan tindak tegas pelaku TPPO yang terbukti secara hukum. Namun kami tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas,” pungkasnya.***

