KUPANG, HN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) apabila berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Ancaman itu disampaikan langsung oleh Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Ido Manao, usai mendampingi korban Anggi Ferry Widodo ke Kejati NTT, Selasa 14 Januari 2026.
Ido mengatakan, kedatangan PMKRI Cabang Kupang ke Kejati NTT bertujuan untuk mencari kepastian hukum atas penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2025.
“Hari ini kami PMKRI Cabang Kupang datang mendampingi Kaka Anggi di Kejati NTT terkait kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay,” kata Ido.
Ia menegaskan, pengawalan ini dilakukan karena proses hukum kasus tersebut dinilai berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.
Menurut Ido, berdasarkan informasi yang diterima PMKRI, berkas perkara Mokris Lay telah dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa sebanyak lima kali, namun selalu dikembalikan dengan berbagai alasan.
“Berkas perkara ini sudah berjalan dari tahun lalu. Informasi yang kami dapat, sudah lima kali dilimpahkan, tapi terus dikembalikan oleh jaksa. Sampai hari ini belum juga ada kepastian,” jelasnya.
PMKRI pun mengaku tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan pihak Kejati NTT yang kembali menyebut masih melakukan koordinasi.
Ido menyebut pihaknya telah meminta Kejati NTT agar memberikan kepastian hukum paling lambat minggu depan.
“Kami minta kalau bisa paling cepat minggu depan sudah ada kepastian terkait berkas perkara Mokris Lay. Kalau sampai minggu depan belum ada kepastian, kami sudah konsepkan akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk aksi demo di Kejati NTT,” tegasnya.
Dia bahkan menilai pelayanan dan kinerja dari Kejati NTT patut dipertanyakan jika hambatan terus berulang dalam kasus Mokris Lay.
“Secara kasat mata masih ada hambatan, maka kami menilai pelayanan Kejati NTT sangat meragukan dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.
Mantan Istri Mokris, Ferry Anggi Widodo juga mengaku kecewa karena hingga kini kasus yang dilaporkan belum juga menunjukkan perkembangan yang baik.
“Kalau dari saya, kasus ini belum ada kepastian. Kami datang ini kan mau cari kepastian. Harapan saya paling cepat dalam minggu ini berkas perkara Mokris Lay harus sudah P21,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa hingga saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian jaksa.
“Sampai hari ini masih tahap penelitian berkas. Masih dicek apakah petunjuk sebelumnya ada yang belum terpenuhi,” kata Raka.
Rak menyebut, proses tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian dengan KUHAP baru.
“Kami masih dalam penyesuaian KUHAP baru. Jadi penelitian berkas sekarang disesuaikan dengan aturan KUHAP yang baru,” jelasnya.
Raka menambahkan, berkas perkara dari Polda NTT baru diterima Kejati pada 5 Januari 2026, sehingga jaksa masih memiliki waktu sesuai ketentuan. “Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk pengecekan berkas,” ujarnya.
Dia menegaskan, jaksa akan mengembalikan berkas apabila unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi.
“Kalau unsur pasalnya menurut jaksa belum terpenuhi, berkas pasti dikembalikan lagi dengan petunjuk. Pemenuhan unsur ini penting untuk pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Ia meminta agar semua pihak bisa bersabar karena Kejati NTT tetap akan fokus pada penelitian berkas perkara Mokris hingga lengkap atau P21.
“Soal ancam demo itu hak demokrasi. Tapi kami akan fokus di penelitian berkas. Mudah-mudahan unsurnya bisa terpenuhi di berkas yang sekarang,” pungkas Raka.***

