KUPANG, HN – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak dan istri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Saya harap Mokris ini segera ditahan. Karena dia sudah tersangka, tetapi hingga saat ini dia masih melenggang bebas. Pergi liburan tidak ada beban, sedangkan saya dan anak-anak masih keliling cari keadilan,” ujar mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, Kamis 18 Desember 2025.
Mokris Lay sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sejak bulan Agustus 2025.
“Dia sudah tersangka tapi belum juga ditahan. Berkas perkara Mokris juga belum P21. Sudah lima kali jaksa kembalikan berkas Mokris ke Polda NTT,” jelasnya.
Anggi berharap berkas perkara politisi Partai Hanura itu segera di P21 oleh jaksa peneliti di Kejati NTT, sehingga Mokris yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan.
“Pada intinya, saya harap pak Kapolda dan pak Kajati NTT agar punya hati nurani untuk anak saya. Sehingga, tersangka ini bisa diambil tindakan yang tegas,” ungkap Anggi.
Anggi meminta pihak kejaksaan maupun Polda NTT untuk tidak takut terhadap jabatan Mokris Lay sebagai Anggota DPRD, yang tentu punya uang, wewenang dan kekuasaan.
“Jangan karena Mokris ini anggota DPRD sehingga dia bertindak seenaknya saja. Tapi saya yakin pihak kejaksaan dan Polda NTT pasti punya nurani untuk anak saya,” jelasnya.
Anggi menyebut akan mendatangi Polda NTT untuk menanyakan penyidik soal petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dalam berkas perkara Mokris Lay.
“Kami juga mau ke Polda NTT untuk tanya penyidik dulu soal petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi di dalam berkas perkara Mokris Lay,” jelasnya.
Anggi menambahkan, Mokris Lay sendiri juga tidak punya itikad baik untuk bertemu dengan anak anaknya.
“Karena dari tahun 2024, kami sudah berpindah pindah tempat tinggal, karena kami ini diusir sama Mokris. Dan bukti-buktinya ada semua,” pungkas Anggi.***

