Hukrim  

Kejari Kota Kupang Temukan Kejanggalan Pengadaan Laptop di Poltekkes

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menemukan dugaan kejanggalan dalam pengadaan 60 unit laptop di Poltekkes Kemenkes Kupang.

Temuan itu terungkap setelah Kejari Kota Kupang melakukan penggeledahan di Poltekkes Kupang, Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menyebut, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan laptop Tahun Anggaran 2022 di Poltekkes Kupang.

Menurut dia, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diyakini berkaitan dengan proses pengadaan.

BACA JUGA:  Dinilai Kooperatif, Norma Hendriana Tidak Ditahan Jaksa

Shirley mengatakan 60 unit laptop yang sedianya dibeli untuk kebutuhan laboratorium justru tidak digunakan sesuai peruntukan. “Ternyata mereka tidak memiliki laboratorium,” ujarnya.

Tidak hanya itu, jaksa juga menemukan beberapa laptop dalam kondisi rusak. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan tanpa perencanaan berbasis kebutuhan.

“Laptop itu hanya asal adakan saja dengan alasan menghabiskan uang. Itu tidak boleh. Pengadaan harus sesuai asas manfaat,” kata Shirley.

BACA JUGA:  Tiba di Kota Kupang, Presiden Jokowi Disambut Teriakan Tiga Periode

Dalam pemeriksaan awal, jaksa menemukan indikasi bahwa laptop-laptop tersebut malah dibagikan kepada sejumlah pegawai untuk dipakai secara pribadi.

“Barang itu dibagi sesuka hati kepada para pegawai. Padahal itu menggunakan uang negara yang tidak sedikit,” tuturnya.

Penyidik kini mendalami apakah spesifikasi laptop yang dibeli sesuai dengan standar yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Bagian ini dinilai penting untuk menilai potensi kerugian negara.

BACA JUGA:  Kadis PUPR TTU Kembali Diperiksa Jaksa 

Hingga saat ini, Kejari Kota Kupang telah memeriksa 14 saksi, termasuk seorang ahli pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Di hari yang sama, Kejari Kota Kupang turut memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 1,27 gram dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tadi pagi juga kita turut musnahkan ganja seberat 1,27 gram. Cukup banyak juga,” pungkas Shirley.***

error: Content is protected !!