Hukrim  

Blidad Ancam Laporkan Penyidik ke Mabes Polri Jika Tak Terbitkan SP3 Tony Wijaya

KUPANG, HN – Kuasa hukum karyawan PT Arsenet Global Solusi (AGS), Blidad Thonak, melayangkan somasi kepada penyidik Polda NTT karena belum juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya Tony Wijaya pasca putusan praperadilan.

Penyidik justru terkesan mengabaikan putusan praperadilan yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk menghentikan penyidikan.

Bildad menyebut klienya Tony Wijaya beberapa waktu lalu ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.

Menurut dia, dari tiga orang tersangka itu, hanya dua orang yang mengajukan praperadilan, yakni Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.

BACA JUGA:  Bantah Tuduhan Ilegal, Nikson Nelawan Tegaskan Koperasi Pah Meto Berdikari Resmi dan Legal

“Puji Tuhan, hasilnya hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang mengabulkan praperadilan tersebut,” ujar Bildad kepada wartawan di Kupang, Jumat 7 November 2025.

Bildad mengatakan, setelah membaca dan mencermati, isi putusan itu jadi bagian dari satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dengan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT.

Namun, kata Bildad, setelah putusan itu keluarkan tanggal 27 Oktober 2025, hingga saat ini belum juga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klienya Tony Wijaya.

“Sangat disayangkan. Padahal berdasarkan putusan itu sudah secara jelas mengatakan bahwa laporan polisi itu tidak memiliki kekuatan yuridis atau prematur,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Aliansi Rakyat Bersatu-Lembata

Selain itu, kata dia, sprindik yang diterbitkan atas nama klienya Tony Wijaya juga sudah dinyatakan batal demi hukum. Bahkan memerintahkan untuk perkara ini dihentikan.

Pasca putusan pengadilan, hampir dua minggu SP3 belum juga dikeluarkan, sehingga pihaknya bersepakat mengajukan somasi atau surat teguran untuk penyidik Polda NTT.

“Somasi itu tembuskan ke Kapolri, Kapolda NTT, Dirkrimum Reserse Kriminal Polda NTT, serta Kasubdit 1 yang menangani perkara ini,” ungkapnya.

Dia berharap somasi yang dilayangkan, penyidik segera menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum bagi klienya Tony Wijaya sebagaimana isi putusan dari Pengadilan Negeri Kupang, bahwa perkara ini tidak ada pilihan lain selain dihentikan.

BACA JUGA:  Miris! Pelaku Sempat Ajak ‘Wik-wik’ Sebelum Menyebarkan Video Syur Korban

“Sehingga klien kami Tony Wijaya bisa mendapat hakya sebagai warga negara yang baik, karena dia memang tidak bersalah,” jelasnya.

Bildad menegaskan, pasca somasi dilayangkan dan belum juga diterbitkan SP3, maka pihaknya akan mengbil langkah hukum terhadap penyidik Polda NTT.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi dan melaporkan para penyidik ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!