KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara sudah dipenuhi oleh penyidik.
“Syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada, maka hari ini berkas telah dinyatakan P21,” ujar Raka, Selasa 21 Mei 2025.
Jaksa peneliti, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk pelaksanaan tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Sementara itu, Kejati NTT masih melakukan penelitian ulang terhadap berkas perkara atas nama tersangka lainnya, yakni Fani. Proses itu masih dalam tahap pra-penuntutan.
“Berkas perkara atas nama tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” tandasnya.***

