Hukrim  

PN Kupang Tolak Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU, Penetapan Tersangka Sah

KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU). Dengan putusan itu, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang mereka ajukan tidak dikabulkan.

Putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg tersebut dibacakan Hakim Tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Kupang, Selasa 6 Oktober 2026.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada para pemohon dengan jumlah nihil.

BACA JUGA:  Kapolda Rudi Darmoko Bangun 93 Titik Sumur Bor untuk Warga NTT

Tiga pemohon dalam perkara itu yakni Therensius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake. Mereka mengajukan praperadilan dengan objek permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pihak yang menjadi termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik.

Polda NTT sebelumnya memberikan pendampingan hukum dalam proses praperadilan itu. Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda NTT Nomor 1130/IX/HUK.12.1/2026 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2026.

BACA JUGA:  Fransisco Bongkar Kejanggalan Penanganan Perkara di Kejari Alor: Siapa Muklis?

Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim.

“Polda NTT menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon,” ujar Pambudi.

Menurut Pambudi, putusan itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Ia memastikan Polda NTT tetap melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar, PH Korban Desak Bank Bukopin Segera Kembalikan

“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pambudi mengatakan pendampingan hukum dalam sidang praperadilan merupakan bagian dari upaya Polda NTT memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Yang terpenting adalah seluruh proses dapat berjalan sesuai koridor hukum. Putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita hormati,” pungkasnya.***