KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban dr Icha Eliza Princilia Utami Pakaenoni alias dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, akan melaporkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dr Icha ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing.
Fransisco meminta agar ketiga anggota DPRD TTU itu tidak saja dinonaktifkan. Dia mendesak agar mereka diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan secara resmi ke DPP partai politik ketiga orang tersebut. Jangan dinonaktifkan, segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW),” tegas Fransisco, Rabu 9 September 2026.
Menurut Fransisco, langkah itu diperlukan agar ketiga tersangka dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menilai mereka sebaiknya tidak lagi menjalankan aktivitas politik maupun pelayanan terhadap konstituen selama perkara berlangsung.
“Supaya mereka fokus urusan hukum ini, jangan lagi melayani masyarakat konstituen mereka di dapil masing-masing di Kabupaten Timor Tengah Utara,” jelasnya.
Selain persoalan PAW, Fransisco mendesak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan pasal dengan ancaman hukuman terberat terhadap ketiga tersangka.
Dia secara khusus menyoroti penerapan Pasal 530 KUHP yang berkaitan dengan dugaan intimidasi oleh pejabat.
“Yang terpenting adalah seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP. Kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat, lalu Pasal 20 turut serta melakukan kejahatan, menyuruh melakukan dan sebagainya, ini hanya bumbu cerita,” ujar Fransisco.
Fransisco menilai konstruksi hukum perkara harus fokus pada pasal yang paling relevan dengan dugaan perbuatan para tersangka.
Dia mempertanyakan penerapan sejumlah pasal yang dinilai memiliki ancaman pidana lebih ringan, sementara status ketiga tersangka sebagai pejabat publik semestinya turut menjadi pertimbangan.
“Fokus dulu. Kenapa penerapan pasal-pasal yang aturan hukumnya minimalis itu tidak maksimal? Sedangkan kalau Pasal 530 terkait pejabat, ini kapasitas mereka pejabat,” jelasnya.
Menurut Fransisco, dugaan ancaman terhadap dr Icha memiliki konsekuensi hukum serius karena dilakukan dalam konteks para tersangka sebagai pejabat publik.
Ketiga anggota DPRD TTU sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 31 Agustus 2026. Namun, sampai saat ini mereka belum menjalani penahanan. Fransisco berharap persoalan penahanan dapat dipertimbangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT.
“Kami berharap aspirasi dari keluarga ini, tiga orang tersangka ini bisa ditahan pada saat berkas nanti dilimpahkan,” ungkapnya.
Dia mengakui keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, menurut Fransisco, ancaman pidana dari pasal yang diterapkan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Fransisco kemudian memaparkan perkembangan penanganan perkara dr Icha. Dia menyebut laporan polisi dalam perkara tersebut tercatat dengan nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026.
Setelah melalui tahap penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganannya dilakukan melalui tim joint investigation Polda NTT bersama Polres TTU berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Juli 2026.
Menurut Fransisco, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan dari enam orang ahli. “Sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dan selanjutnya ada enam orang ahli yang diperiksa oleh tim joint investigation, penyidik Polda NTT dan juga Polres TTU,” ujarnya.
Fransisco juga menjelaskan proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti di Kejati NTT. Dia berharap konstruksi perkara sudah disusun secara jelas, baik dari aspek formil maupun materiil, sehingga berkas tidak berulang kali dikembalikan kepada penyidik karena kekurangan.
“Harus jelas dulu, supaya berkas ini tidak bolak-balik berkali-kali karena kasus ini sangat viral se-Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki keluarga. Salah satu bukti yang menjadi perhatian adalah percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Bukti tersebut, kata Fransisco, akan diverifikasi dan diautentikasi untuk memastikan keasliannya.
“Bukti-bukti chattingan WhatsApp dan lain-lain itu terverifikasi karena kan sudah dijalankan secara prosedural oleh almarhumah dokter Icha. Lalu kita juga akan mengotentikasi kebenarannya. Kami ini mitra, kami akan berkolaborasi supaya kasus ini semakin terang-benderang,” sambung Fransisco.
Fransisco juga meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menilai aspek perlindungan tenaga kesehatan perlu menjadi bagian dalam melihat dugaan intimidasi terhadap dr Icha ketika menjalankan tugas profesinya.
Menurutnya, perlindungan tersebut berlaku terhadap dokter, bidan, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan profesinya secara benar.
Fransisco menegaskan status ketiga tersangka sebagai pejabat publik. “Ini tiga orang pejabat publik. Ada penerapan aturan terkait pejabat yang melakukan, maka ada penambahan pemberatan dari ancaman hukuman,” ungkapnya.
Fransisco mengatakan dirinya belum ingin terlalu jauh masuk ke dalam perdebatan substansi pokok perkara. “Saya belum mau memberikan statement karena baru hari ini dapat kuasa, sehingga saya belum mau berdebat dalam proses fakta,” terangnya.
Untuk sementara, dia memilih fokus pada persoalan formil, konstruksi pasal, serta kelengkapan alat bukti. Pihaknya juga akan menyerahkan data tambahan kepada penyidik setelah seluruh bukti selesai dikaji.
Fransisco menegaskan keluarga dr Icha berharap ketiga tersangka ditahan ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan.
“Pada saat pelimpahan kami berharap, kami sekali lagi menggugah hati Bapak Kejati, kiranya aspirasi dari keluarga ini tiga orang tersangka ini bisa ditahan,” jelasnya.
Dia mengatakan permintaan itu tetap menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa. “Penelitian baik formil dan materiilnya terpenuhi, dinyatakan lengkap, sebelum disidangkan kami mohon supaya ditahan supaya mereka tidak melakukan hal-hal lain,” ungkap Fransisco.
Dia memastikan akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar seluruh bukti dan ketentuan hukum yang relevan dapat dimasukkan dalam perkara.
“Harapan kami seluruh proses ini berjalan dengan baik sampai perkara ini terang dan mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.***

