NGADA, HN – Gempa mengubah rumah menjadi tempat yang tak lagi aman. Di RT 12/RW 03, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, sejumlah warga memilih bertahan di tenda darurat setelah rumah mereka mengalami kerusakan.
Di tengah situasi itu, kebutuhan sehari-hari tak bisa menunggu datangnya bantuan. Makanan, minuman, selimut, hingga perlengkapan untuk berteduh tetap diperlukan setiap hari.
Di Faobata, kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena mulai dirasakan warga. Mereka dapat mengambil kebutuhan dasar dari kios atau toko terdekat ketika bantuan belum menjangkau lokasi. Pembayaran kemudian dilakukan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bagi warga, kebijakan tersebut menghadirkan jalan keluar sederhana dalam situasi yang serba terbatas: kebutuhan bisa diperoleh lebih dulu, sementara urusan pembayaran mengikuti mekanisme pemerintah.
Maria Goreti Diwi, salah seorang warga terdampak, mengatakan kebijakan itu membantu dirinya dan warga lain yang kini tinggal di tenda pengungsian.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena karena warga dapat memperoleh sembako, tenda, dan selimut dari kios terdekat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah membantu kami, korban bencana gempa bumi, dengan mengambil barang-barang sembako, tenda, dan selimut. Bantuan dari Bapak Gubernur telah meringankan penderitaan kami. Terima kasih,” ujar Maria.
Rumah yang rusak membuat warga harus menyesuaikan hidup dengan keadaan baru. Tenda menjadi tempat berlindung, sementara kebutuhan makan dan perlengkapan dasar harus tetap dipenuhi. Keadaan seperti itu, menunggu bantuan tiba bukan selalu pilihan.
Sutini, pemilik Kios UD Mandiri, termasuk pihak yang berhadapan langsung dengan warga dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu memungkinkan masyarakat memperoleh barang yang dibutuhkan lebih cepat.
“Kami sebagai pemilik kios tentu mendukung kebijakan dari Bapak Gubernur NTT. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya. Barang yang diambil masyarakat nantinya diproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Sutini.
Kios yang biasanya menjadi tempat warga berbelanja kebutuhan harian, dalam situasi bencana, ikut menjadi bagian dari rantai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah menggunakan sumber daya yang tersedia di sekitar lokasi terdampak agar kebutuhan warga dapat dipenuhi sebelum bantuan datang secara lebih luas.
Hendrikus, perwakilan warga RT 12/RW 03, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Untuk Bapak Gubernur, kami berterima kasih atas kebijakan penanganan tanggap bencana. Warga di RT 12, RW 03, Kelurahan Faobata bisa memperoleh kebutuhan dasar seperti sembako dan kebutuhan lainnya di kios, kemudian pembayarannya dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan. Saya mewakili warga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur,” ungkap Hendrikus.
Bagi Hendrikus dan warga lainnya, persoalannya bukan semata soal bagaimana bantuan didistribusikan, melainkan bagaimana kebutuhan warga bisa dipenuhi ketika keadaan sedang mendesak.
Di lokasi pengungsian, kebutuhan dasar memiliki arti yang jauh lebih sederhana: makanan untuk hari itu, selimut untuk malam hari, dan tempat berteduh ketika rumah tak lagi dapat digunakan.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.
Melalui kebijakan itu, pemerintah membuka ruang agar masyarakat terdampak di wilayah yang belum terjangkau bantuan dapat memenuhi kebutuhan mendesak dari sumber daya yang ada di sekitar mereka.
Kios dan toko tidak lagi hanya menjadi tempat transaksi jual-beli. Dalam situasi darurat, keduanya menjadi titik yang memungkinkan kebutuhan warga tetap bergerak ketika jalur bantuan belum sepenuhnya tiba.***

