KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena meminta publik melihat secara utuh kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” yang diterapkan pemerintah saat penanganan darurat gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.
Melki menyebut kebijakan itu bukan berarti masyarakat korban gempa mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berhutang. Mekanisme itu ditujukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar warga ketika bantuan yang tersedia belum mencukupi.
“Pernyataan ini bukan untuk masyarakat yang terkena gempa, tetapi untuk pemerintah kabupaten sampai pada tingkat RT, RW, kepala dusun,” kata Melki saat dikonfirmasi, Rabu 19 Agustus 2026.
Melki menjelaskan, istilah “ambil dulu, bayar kemudian” muncul dalam konteks penanganan tanggap darurat. Pemerintah membutuhkan mekanisme cepat agar makanan, minuman, tenda, selimut hingga kebutuhan dasar lainnya dapat segera disalurkan kepada warga terdampak.
Menurut dia, masyarakat yang menerima bantuan tidak dibebani kewajiban membayar barang tersebut. “Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” tegas Melki.
Dalam skema tersebut, pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan toko dan kios lokal yang masih memiliki persediaan barang. Barang yang dibutuhkan kemudian digunakan untuk membantu masyarakat, sementara pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran.
Dengan demikian, warga tetap berkedudukan sebagai penerima bantuan, bukan pihak yang berutang kepada pemilik toko atau kios.
Ada Verifikasi Sebelum Barang Disalurkan
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme agar penggunaan barang dan anggaran tetap terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tahap awal dilakukan melalui verifikasi oleh ketua RT, RW, kepala dusun atau kepala kampung terhadap warga yang membutuhkan bantuan.
Verifikasi terutama ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda maupun selimut secara mandiri akibat bencana.
Setelah diverifikasi, kebutuhan dapat diambil sesuai keperluan warga untuk maksimal dua hari. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga yang telah terdata dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, toko atau kios mencatat barang yang telah diberikan. Catatan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memproses pembayaran setelah dilakukan verifikasi sesuai ketentuan.
Seluruh penggunaan anggaran juga harus dilengkapi bukti dan terbuka untuk pemeriksaan lembaga atau otoritas yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.
Berpedoman pada Aturan Penanggulangan Bencana
Melki menyebut mekanisme itu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam kondisi tanggap darurat, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi. Karena itu, menurut Melki, kecepatan penanganan bencana harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menggunakan stok barang yang tersedia di wilayah terdampak.
Pengiriman bantuan dari luar daerah membutuhkan waktu. Jarak antarpulau, kondisi infrastruktur, cuaca hingga gangguan transportasi dapat mempengaruhi kecepatan distribusi logistik. Di sisi lain, kebutuhan warga muncul segera setelah bencana.
Toko dan kios lokal yang masih memiliki stok beras, minyak goreng, telur, air minum, pakaian, selimut, tenda dan kebutuhan dasar lainnya dapat menjadi sumber logistik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, sumber daya yang sudah tersedia di sekitar wilayah terdampak dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk membantu warga. Setelah barang dicatat dan diverifikasi, pemerintah menyelesaikan pembayaran kepada pedagang.
Melki menegaskan pedagang tidak diminta menanggung sendiri biaya barang yang telah digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.
Pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran berdasarkan barang yang tercatat dan telah diverifikasi.
Artinya, mekanisme tersebut memiliki dua tujuan sekaligus. Pertama, mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat. Kedua, memastikan penggunaan uang negara tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keadaan normal, pemerintah dapat menjalankan proses pengadaan dan distribusi dengan tahapan yang lebih panjang. Namun dalam situasi bencana, keterlambatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat berdampak langsung terhadap keselamatan dan kondisi warga.
Karena itu, pemanfaatan stok yang tersedia di sekitar lokasi terdampak menjadi salah satu pilihan untuk mempercepat respons.
Melki Minta Pernyataan Tak Dipahami dari Potongan Video
Polemik mengenai kebijakan tersebut muncul setelah pernyataan Melki beredar di media sosial dalam bentuk potongan video.
Potongan pernyataan itu kemudian menimbulkan kesan seolah-olah korban gempa diminta mengambil kebutuhan pokok dari toko dengan cara berutang dan membayarnya kemudian. Melki meminta masyarakat melihat konteks pernyataan secara menyeluruh.
Menurut dia, skema tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mengakses stok barang yang tersedia di wilayah terdampak dan segera menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan. “Jadi bukan masyarakat yang ambil dulu baru bayar,” ujar Melki.
Dalam konteks tanggap darurat gempa Flores, Melki menilai kehadiran pemerintah harus diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara cepat.
Makanan harus tersedia ketika warga membutuhkan, air minum harus dapat diperoleh, tenda harus tersedia bagi warga yang rumahnya tidak dapat dihuni dan selimut harus disiapkan untuk menghadapi malam.
Karena itu, ia meminta publik tidak hanya menilai kebijakan dari potongan pernyataan, tetapi memahami keseluruhan mekanisme dan konteks darurat bencana yang sedang dihadapi NTT.***

