“Ketika pemerintah memperketat akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, banyak kritik membanjiri ruang publik, terutama di media sosial. Kebijakan itu kemudian memicu kemarahan publik karena dianggap membebani masyarakat. Namun, beberapa bulan kemudian, angka penerimaan pajak justru bergerak naik. Kebijakan yang semula dikritik justru berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah krisis fiskal yang masih membelit Nusa Tenggara Timur”
KUPANG, HN – TIDAK banyak kepala daerah yang bersedia untuk mempertaruhkan popularitasnya ketika kondisi keuangan daerah sedang tertekan. Pilihan yang lazim adalah menghindari kebijakan yang berpotensi memicu penolakan publik. Namun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah komando Gubernur Melki Laka Lena justru mengambil kebijakan yang cukup berani.
Saat ruang fiskal semakin sempit, Gubernur Melki memperketat kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Kebijakan itu langsung memantik kontroversi. Di media sosial (medsos), Melki dikritik habis-habisan. Pemerintah dinilai membebani masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Memang, hampir setiap kebijakan pemerintah yang menyentuh langsung dompet masyarakat selalu menuai kritik. Apalagi ketika kebijakan itu lahir di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Di tengah gelombang penolakan itu, muncul pertanyaan yang lebih substansial. Apakah kebijakan itu benar-benar gagal, atau justru mulai menghasilkan dampak yang belum banyak dibicarakan?
Data terbaru memberikan petunjuk yang memang cukup menarik. Mengutip laman bapenda.nttpemprov.go.id, hingga akhir Juli 2026, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp217,91 miliar.
PKB menyumbang Rp135,86 miliar atau 62,36 persen, sedangkan BBNKB mencapai Rp82,04 miliar atau 37,64 persen.
Yang lebih mencolok adalah capaian pada bulan Juli 2026. Dalam satu bulan, penerimaan mencapai Rp40,64 miliar, tertinggi sepanjang Januari-Juli tahun ini. Sebulan sebelumnya, realisasi masih berada pada kisaran Rp34,97 miliar.
Lonjakan itu memang belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan mutlak. Namun tren itu memperlihatkan bahwa kebijakan yang sempat dianggap represif ternyata berkorelasi dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kenaikan penerimaan pajak kendaraan tidak dapat dipisahkan dari kondisi fiskal NTT yang sedang mengalami tekanan.
Belanja pegawai terus meningkat seiring kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK. Transfer dari pemerintah pusat tidak lagi tumbuh seperti beberapa tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah masih harus membayar cicilan utang pemerintahan terdahulu sekitar Rp210 miliar setiap tahun.
Akibatnya, ruang belanja menjadi sangat terbatas. Banyak program ditunda, perjalanan dinas dipangkas, dan sejumlah kegiatan pemerintah mengalami penyesuaian anggaran.
Gubernur Melki Laka Lena secara terbuka mengakui bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga agar pelayanan dasar tetap berjalan dan gaji aparatur tetap dapat dibayarkan. Bahkan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) harus ditunda karena keterbatasan kas.
Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan utama pemerintah bukan semata bagaimana membelanjakan anggaran, tetapi bagaimana memastikan uang tetap tersedia di kas daerah.
Dalam situasi itu pemerintah mengambil dua langkah yang berjalan bersamaan. Pertama yaitu melalui Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, yaitu memperketat kepatuhan dengan membatasi akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.
Kedua, melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2026, dimana pemerintah menawarkan insentif berupa pemutihan denda, pengurangan tunggakan, serta berbagai kemudahan administrasi bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajibannya.
Negara memberi konsekuensi bagi yang tidak patuh, tetapi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Strategi semacam ini bukan hal baru. Banyak pemerintah daerah menggunakan kombinasi sanksi dan relaksasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak ketika ruang fiskal mulai tertekan.
Yang menjadi pembeda adalah keberanian Melki Laka Lena menjalankan kebijakan itu meski risiko politiknya cukup besar. Meski demikian, peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB belum berarti persoalan keuangan daerah selesai.
Hingga 4 Agustus 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT baru mencapai sekitar Rp675,10 miliar atau 24,70 persen dari target Rp2,8 triliun. Artinya, kas daerah memang mulai mendapat tambahan, tetapi fondasi fiskalnya masih rapuh.
Sehingga pemerintah harus tetap memperluas basis penerimaan melalui investasi, pertumbuhan ekonomi, optimalisasi aset daerah, hingga peningkatan aktivitas usaha masyarakat.
Tanpa pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, maka ketergantungan terhadap pajak kendaraan sebagai sumber PAD akan terus tinggi.
Kritik terhadap pemerintahan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma tentu tetap diperlukan. Transparansi penggunaan tambahan penerimaan pajak harus dijaga.
Publik juga berhak mempertanyakan apakah tambahan pendapatan itu benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.
Namun kritik harus rasional dan berpijak pada data. Karena menganggap pemerintah tidak bekerja hanya karena pembangunan fisik belum terlihat tanpa memperhatikan keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi sangat tidak adil dan terkesan menyederhanakan persoalan.
Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya jumlah proyek yang dibangun, tetapi juga kemampuan menjaga stabilitas keuangan daerah ketika sumber daya yang dimiliki terbatas.
Dalam konteks itu, kenaikan penerimaan PKB dan BBNKB menjadi salah satu indikator yang layak diperhitungkan.
Namun pemerintah harus membuktikan jika tambahan penerimaan itu benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jika penerimaan yang meningkat itu mampu memperluas ruang fiskal, memperbaiki layanan dasar, dan menjadi fondasi pemulihan keuangan daerah, maka kebijakan yang semula dianggap memberatkan rakyat bisa berubah jadi salah satu keputusan paling tepat dari Gubernur Melki.***

