UU HKPD Berpotensi Dilonggarkan untuk Selamatkan Nasib PPPK di NTT

KUPANG, HN – Pemerintah pusat (Pempus) membuka peluang pelonggaran aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) guna menyelamatkan nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT.

Pemerintah pusat menilai Nusa Tenggara Timur tidak berada dalam situasi darurat fiskal, namun kondisi keuangan daerah memang mengalami tekanan, dan membutuhkan solusi lintas kementerian.

Tim dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB turun langsung ke Kupang, dipimpin Dirjen Bina Keuangan Daerah, A. Fatoni.

“NTT itu tidak darurat. Buktinya masih bisa mengangkat pegawai. Ini penting disampaikan ke publik bahwa ada solusi,” tegas Fatoni, Selasa 31 Maret 2026.

Persoalan utama bersumber dari aturan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Data menunjukkan belanja pegawai Pemprov NTT: 51,15 persen. Setelah penyesuaian, 40,29 persen (masih di atas batas). “Targetnya 2027 harus sesuai. Kalau tidak, ada sanksi di 2028,” ujar Fatoni.

Namun, ia menyebut regulasi tetap memberi ruang fleksibilitas melalui mekanisme relaksasi yang dapat diajukan ke Menteri Keuangan.

Pemerintah pusat meminta daerah tidak perlu terjebak pada kebuntuan fiskal. Sejumlah instrumen disiapkan, termasuk pergeseran anggaran secara cepat dalam kondisi mendesak.

BACA JUGA:  DPD RI Resmi Canangkan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan di NTT

“Kalau darurat, tidak perlu tunggu perubahan APBD atau persetujuan DPRD. Geser saja anggaran. Negara harus hadir,” kata Fatoni.

Sumber pembiayaan dapat berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), efisiensi kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia.

Selain itu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan peninjauan ulang batas 30 persen melalui koordinasi lintas kementerian.

Solusi paling realistis untuk menurunkan rasio belanja pegawai adalah dengan meningkatkan pendapatan daerah.

Fatoni menyebut lima strategi utama, yakni intensifikasi pajak, ekstensifikasi sumber baru, peningkatan kualitas SDM, digitalisasi, dan inovasi.

Salah satu potensi terbesar adalahi pajak kendaraan bermotor yang kontribusinya bisa mencapai 60 persen terhadap PAD, namun realisasinya di NTT masih rendah.

“Uangnya sebenarnya ada. Persoalannya di persentase. Jadi pendapatan harus ditingkatkan,” katanya.

Peran kepala daerah juga dinilai sangat dalam mengelola keuangan. Dalam kondisi mendesak, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan cepat.

“Sering kali masalah bukan karena tidak ada uang, tapi karena takut ambil keputusan. Padahal kewenangan itu dijamin undang-undang,” kata Fatoni.

Di tengah kompleksitas persoalan, pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat tidak terdampak.

BACA JUGA:  Laka Lena Resmikan Posko Relawan Melki-Johni di Sumba Timur

“Apapun kejadiannya, pelayanan dasar harus jalan. Negara tidak boleh absen,” tegas Fatoni.

Direktur Pembiayaan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, mengatakan langkah tersebut sedang dikaji.

“Kami akan koordinasi dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk melihat kemungkinan penyesuaian angka 30 persen ini,” jelasnya.

Adriyanto menambahkan, efisiensi belanja juga menjadi langkah penting di tengah tekanan global dan keterbatasan fiskal.

“Tidak hanya NTT, semua daerah dan bahkan pemerintah pusat juga harus melakukan efisiensi,” ujarnya.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menggambarkan tekanan fiskal yang dihadapi daerahnya sebagai dilema nyata antara memenuhi belanja pegawai dan menjaga pembangunan.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab negara, termasuk rencana pengangkatan lebih dari 1.500 PPPK baru.

“Kami tetap jalankan tanggung jawab pemerintah. Bahkan sore ini kami siapkan persetujuan untuk pengangkatan PPPK,” ujarnya.

Namun di sisi lain, ia mengakui keterbatasan fiskal berdampak langsung pada sektor vital seperti infrastruktur.

“Kalau belanja pegawai kita penuhi, maka belanja infrastruktur akan tertekan. Padahal kondisi wilayah kita berat, kepulauan dan berbukit,” katanya.

Melki bahkan membandingkan kemampuan fiskal NTT dengan daerah lain. “Untuk infrastruktur, kami hanya sekitar 0,1 persen dibanding daerah besar seperti Jawa Barat. Padahal kondisi jalan di NTT jauh lebih berat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nani Betan Pimpin 11 Parpol Koalisi dan Relawan untuk Menangkan Melki-Johni di Flotim

Melki mengungkap dampak langsung keterbatasan anggaran terhadap pelayanan dasar, khususnya kesehatan di daerah terpencil.

Dia menyebut NTT kesulitan mencari dokter spesialis kandungan (obgyn) karena insentif yang tidak kompetitif. “Sudah dua kali kami cari dokter, tidak ada yang mau. Kalau tidak ada dokter, ini bukan sekadar administrasi. Ini soal hidup dan mati,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini banyak terjadi di NTT dan berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak segera ditangani.

Melki juga mengusulkan pendekatan jangka panjang dengan mendorong ASN tidak hanya sebagai pelayan publik, tetapi juga penggerak ekonomi.

Ia mengusulkan adanya desain nasional yang memungkinkan ASN beralih secara sukarela ke sektor produktif atau wirausaha, dengan dukungan pelatihan dan skema yang jelas dari pemerintah pusat.

“Daripada merumahkan pegawai, lebih baik didorong dengan skema nasional agar mereka bisa beralih ke sektor usaha secara sadar dan terlatih,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ini penting terutama bagi daerah seperti NTT yang sektor swastanya belum berkembang kuat.***

error: Content is protected !!