Hukrim  

Motor Warga Kota Kupang yang Digadai ke Polisi Malah Dijual ke Timor Leste

Korban,Jendry Alberto Lada (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Nasib pahit dialami pasangan suami istri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sepeda motor yang mereka gadaikan kepada seorang oknum anggota polisi justru berakhir dijual ke Timor Leste saat hendak ditebus kembali.

Korban, Jendry Alberto Lada (26) bersama istrinya Maryana Bunda Virgonia Lamen, harus merelakan impian memiliki motor setelah kendaraan yang masih dalam masa angsuran itu tak lagi berada di tangan penerima gadai.

Jendry menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya dan sang istri membutuhkan uang mendesak tanggal 1 Juni 2025. Karena kesulitan mendapat pinjaman, mereka kemudian memilih menggadaikan motor Honda Beat miliknya.

BACA JUGA:  Kadis PUPR TTU Kembali Diperiksa Jaksa 

Motor tersebut digadaikan kepada seorang anggota polisi bernama Papy Calvaris Damo sebesar Rp3 juta, dengan kesepakatan jangka waktu satu bulan dan bunga 20 persen.

“Waktu itu kami butuh uang mendesak, jadi terpaksa gadai motor dengan perjanjian satu bulan,” ujar Jendry, Rabu 25 Maret 2026.

Sekitar 25 hari kemudian, Jendry mengaku sudah memiliki uang untuk menebus motor tersebut. Namun saat mendatangi pihak penerima gadai, ia justru mendapat kabar mengejutkan. Motor miliknya ternyata telah dijual ke Timor Leste.

“Dia bilang sudah jual motor ke Timor Leste. Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan,” ungkap Jendry.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Segera P21

Menurut Jendry, oknum polisi tersebut sempat berjanji akan mengganti kerugian hingga Rp27 juta. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi.

Merasa dirugikan, istri Jendry kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT pada 19 Agustus 2025, termasuk ke bagian Propam.

Namun hingga Maret 2026, kasus tersebut belum juga diproses. “Kami sudah lapor, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” kata Jendry.

Ironisnya, meski motor telah dijual, Jendry mengaku masih terus membayar cicilan kendaraan tersebut hingga saat ini. “Selama ini saya masih bayar angsuran setiap bulan,” jelasnya.

Jendry berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan atas laporannya. Ia meminta agar kasus ini dituntaskan, baik melalui penggantian kerugian maupun proses hukum.

BACA JUGA:  Adhitya Optimis Terdakwa Randy Dijatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan JPU

“Kalau memang mau ganti, silakan. Kalau tidak, kami minta diproses hukum sesuai laporan,” pungkasnya.

Sementara itu, Papy Calvaris Damo saat dikonfirmasi mengakui bahwa kasus tersebut sedang diproses di Polda NTT.

Ia menyebut penyelesaian perkara tengah diarahkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). “Saya sudah diproses. Sementara mau RJ. Saya minta waktu untuk bayar,” ujarnya.

Ia juga mengaku berkomitmen mengganti seluruh kerugian korban, namun saat ini masih mengalami kendala keuangan.

“Saya masih ajukan pinjaman. Kalau sudah ada, saya akan ke Kupang untuk bayar,” katanya.***

error: Content is protected !!