KUPANG, HN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendesak Pemkot Kupang segera melakukan razia terhadap kos-kosan, homestay, hingga tempat hiburan malam (THM), menyusul dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah tempat usaha, baik itu kos maupun homestay disalahgunakan jadi tempat prostitusi.
“Satpol PP harus segera patroli dan melakukan operasi rutin di kos dan homestay untuk memastikan tidak dijadikan tempat prostitusi,” ujar Yos Dogon, Rabu 25 Maret 2026.
Politisi Partai Golkar ini menyebut pengawasan tidak cukup hanya bagi penghuni, tetapi juga harus menyasar pemilik usaha. Ia meminta pemilik kos dan homestay dipanggil untuk diberikan pembinaan.
“Jadi jangan hanya buka usaha lalu dibiarkan bebas tanpa kontrol. Pemilik juga harus bertanggung jawab,” tegas Yos Dogon.
Dia mengaku prihatin terhadap tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Kupang yang disebutnya tertinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita malu. Kota Kupang disebut rangking satu kasus HIV/AIDS dan prostitusi di NTT, disusul Lembata dan Malaka,” ungkapnya.
DPRD juga meminta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk di rumah ibadah dan sekolah.
“Harus ada edukasi di tempat ibadah, baik gereja, masjid, dan sekolah. Soal anggaran, DPRD siap mendukung,” ujar Yos Dogon.
Pihak sekolah juga perlu lebih aktif untuk memberikan pemahaman kepada siswa, mengingat kasus yang mencuat melibatkan anak usia sekolah menengah pertama (SMP).
“Ini sangat memprihatinkan. Orang tua juga harus lebih mengawasi anak-anak mereka,” katanya.
Selain kos dan homestay, tempat hiburan malam dan lokasi tertentu seperti Pitrad diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tempat hiburan malam dan lokasi lain seperti panti pijat juga harus diperiksa. Banyak laporan anak di bawah umur bekerja di sana,” ujar Roby, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang.
Dalam waktu dekat akan dilakukan operasi terhadap sejumlah Pitrad dan tempat hiburan malam di Kota Kupang.
Banyak anak di bawah umur diduga dipekrjakan di Pitrad dan THM, namun sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).***

