KUPANG, HN – Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami secara mudah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pendekatan ini digunakan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana sistem DAS bekerja saat menampung, menyimpan, hingga mengalirkan air dalam suatu wilayah.
Kludolfus Tuames menjelaskan, DAS merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas-batas alam seperti punggung bukit atau punggung gunung.
Wilayah ini berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga akhirnya keluar melalui satu titik atau outlet.
Menurut Kludolfus, konsep DAS dapat dianalogikan dengan bentuk daun agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Dia menyebut, analogi itu pinggir daun menggambarkan batas DAS, sementara cabang tulang daun dianalogikan sebagai sungai kecil, dan tulang daun utama menggambarkan sungai utama yang bermuara ke laut atau danau.
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujar Kludolfus.
Ia menjelaskan, dalam konsep DAS terdapat dua jenis outlet atau titik keluarnya air. Pertama adalah aliran air yang bermuara ke laut, dan kedua adalah aliran air yang berakhir di danau.
Dalam analogi daun, bentuk daun dengan tangkai di tengah menggambarkan DAS yang bermuara ke danau. Sedangkan daun yang tangkainya berada di ujung menggambarkan DAS yang bermuara ke laut.
Melalui pendekatan sederhana itu rakyat diharapkan lebih mudah memahami fungsi DAS sekaligus pentingnya menjaga wilayah tangkapan air.
Kludolfus mengungkapkan bahwa di Provinsi NTT terdapat 3.991 DAS yang membagi habis seluruh daratan wilayah tersebut. Artinya, seluruh aktivitas manusia di NTT berada di dalam sistem DAS.
“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu, sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak semua DAS berukuran besar. Sekitar 98 persen DAS di NTT berukuran kecil hingga sangat kecil, namun tetap memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air.
Selain ribuan DAS kecil, NTT juga memiliki beberapa DAS utama yang berperan penting dalam sistem hidrologi wilayah.
Lima DAS utama itu antara lain DAS Benain yang melintasi Kabupaten TTU, TTS, Malaka, dan Belu, DAS Noelmina melintasi Kabupaten TTS dan Kupang
Selain itu DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur, DAS Aesesa di Kabupaten Ngada, dan DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.
“Keberadaan DAS-DAS ini menjadi penopang penting bagi sumber daya air dan ekosistem di NTT,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan DAS di NTT.
Naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.
Kludolfus menjelaskan, regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik wilayah NTT yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Ia juga menyinggung perubahan kewenangan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pengelolaan DAS menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai jadwal yang disusun pemerintah daerah, Ranperda Pengelolaan DAS NTT ditargetkan sudah ditetapkan menjadi Perda pada Agustus 2026.***

