Hukrim  

ADPRD Mokris Lay Diduga Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Kupang

KUPANG, HN – Angota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay diduga mendapat perlakuan khusus atau istimewa di Rutan Kelas IIB Kupang.

Politisi Hanura itu diketahui baru menjalani pelimpahan tahap II dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026.

Informasi yang dihimpun, Mokris diduga menerima kunjungan dari seorang perempuan selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis dan Jumat, 29-30 Januari 2026, siang hari.

BACA JUGA:  Ikatan Notaris NTT Siap Berikan Dampingan Hukum untuk Albert Riwu Kore

Bahkan, keduanya disebut berada berduaan di dalam area rutan. Padahal, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan baru dan seharusnya menjalani masa sterilisasi sesuai ketentuan yang berlaku di rumah tahanan.

Berdasarkan aturan rutan, setiap tahanan baru wajib menjalani masa sterilisasi dan belum diperkenankan menerima kunjungan dari pihak luar.

BACA JUGA:  SISWA ESCS Kupang Bikin Sendiri Hand Sanitizer dari Lida Buaya dan Alkohol

Kunjungan hanya dapat dilakukan apabila terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang selaku instansi yang menitipkan tahanan.

Namun, menurut informasi yang diterima media ini, diduga tidak terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang terkait kunjungan tersebut.

“Kalau tahanan biasa, belum bisa dijenguk karena masih masa steril. Tapi ini justru diduga mendapat perlakuan berbeda karena yang bersangkutan anggota DPRD,” ujar sumber terpercaya.

BACA JUGA:  Modus Lamar Kerja, Pelaku Gandol Sepeda Motor Milik Majikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIB Kupang maupun Kejaksaan Negeri Kupang belum memberikan keterangan resmi.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.***

error: Content is protected !!