DPC Hanura Kota Kupang Tunggu Arahan DPD Soal Proses PAW Mokris Lay

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.

Mokris diketahui sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT, Rabu, 28 Januari 2026. Ia terseret kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Kejati NTT Segera Tindaklanjuti Berkas Perkara Mokris Lay

“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang segera berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana provinsi mengambil sikap ke DPP seperti apa,” ujar Erwin Gah, Kamis 29 Januari 2026.

Menurut dia, DPC Hanura tidak bisa serta merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku. “Jadi kita menunggu arahan dari provinsi,” jelasnya.

Dia menyebut, secara normatif organisasi partai memang memiliki aturan yang mengatur langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.

BACA JUGA:  Polisi Gencar Operasi Miras dan Awasi Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang

Namun, kata dia, keputusan tersebut harus merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebenarnya kalau ikut aturan, maka organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tapi tidak serta-merta kita langsung ambil sikap PAW,” jelasnya.

Erwin menambahkan, alur pengusulan PAW berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus diajukan ke tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Suara Merdu Dewan Hakim Saat Lantunkan Ayat Suci AlQuran

“Kalau soal alur PAW itu nanti yang usulkan ke provinsi itu kami dari DPC Hanura, namun berdasarkan aturan, baik AD/ART maupun aturan dari KPU,” jelasnya.

DPC Hanura juga masih mempertimbangkan apakah PAW dapat dilakukan dalam kondisi perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan inkrah.

“Kita harus lihat lagi aturan dari KPU, apakah sudah memenuhi syarat, baik dari sisi AD/ART Hanura maupun KPU. Apakah kita harus PAW sekarang atau menunggu putusan inkrah,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!