KUPANG, HN – Masyarakat Kota Kupang kini tak perlu lagi bingung mencari tempat layanan sosial maupun administrasi pemerintah. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang berlokasi di DPMPTSP Kota Kupang, Jl. Timor Raya No. 124 (Samping RS SK Lerik) menjadi solusi lengkap satu pintu untuk berbagai urusan.
Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP), warga cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus berbagai macam dokumen tanpa birokrasi yang berbelit, lewat inovasi cerdas yang digagas Kadis DPMPTSP Kota Kupang Wildrian Andre Ronald Otta, yakni Beres dan Pasti (BESTI).
Salah satu loket yang cukup ramai didatangi warga adalah Loket Dinas Sosial (Dinsos) yang menghadirkan layanan cepat, mudah, dan ramah bagi warga.
Warga dapat melakukan pendaftaran DTKS, PKH, KIS Gratis, hingga berbagai jenis bansos tanpa proses berbelit. Layanan dibuka setiap hari kerja dengan tenaga operator yang siap membantu dari awal hingga selesai.
Mal Pelayanan Publik Kota Kupang dirancang untuk memangkas antrean, mempercepat layanan, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat lewat satu tempat untuk semua layanan.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) dirancang agar seluruh proses layanan publik dapat diurus secara terintegrasi.
“Konsepnya sederhana, contohnya warga yang mengurus NIK bermasalah untuk Bansos atau mengurus SIM dengan BPJS yang belum aktif, bisa langsung diselesaikan di satu tempat,” ujar Andre Otta, Kamis 20 November 2025.
Dengan pelayanan semakin lengkap, MPP menjadi salah satu pusat administrasi yang mendukung transformasi birokrasi Pemerintah Kota Kupang.
MPP Kota Kupang, Satu Tempat Banyak Layanan Publik
Berikut daftar lengkap layanan publik yang tersedia di MPP Kota Kupang:
Dinas Sosial
1. Pendaftaran DTKS
2. Pendaftaran PKH
3. Pendaftaran KIS Gratis
4. Pendaftaran berbagai jenis bansos
DPMPTSP Kota Kupang
1. Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Surat Izin Praktek Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan
3. Izin Reklame
4. Izin Trayek
5. Surat Izin Penelitian
6. Izin pemasangan spanduk/atribut
7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Usaha
KKP Pratama
1. Pendaftaran dan cetak ulang NPWP
2. Aktivasi evin
3. Pembuatan kode billing
4. Informasi KSWP
5. Konsultasi perpajakan & asistensi layanan mandiri
Polresta Kupang Kota
1. Perpanjangan SIM A dan SIM C
Samsat
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
BPJS Kesehatan
1. Pembayaran administrasi
2. Layanan informasi dan penanganan pengaduan
Bank NTT
1. Transaksi tunai dan non-tunai
Kementerian Agama
1. Layanan haji
2. Pendaftaran nikah & rujuk
3. Sertifikat halal
4. Permohonan izin pendirian rumah ibadah
Dukcapil
1. Validasi KK
2. Pembuatan KK dan Akta Kelahiran
BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran badan usaha
2. Pendaftaran pekerja mandiri
3. Sosialisasi aplikasi JMO
4. Konsultasi manfaat dan tata cara klaim
Badan POM
1. Layanan sertifikat
2. Layanan pengaduan masyarakat terkait obat dan makanan
ATR/BPN
1. Informasi pertanahan
2. Pertimbangan teknis pertanahan
PDAM
1. Pemasangan sambungan baru
2. Layanan pengaduan
PT POS Indonesia
1. Layanan jasa keuangan
2. Penjualan materai
3. Pembayaran tagihan (Home Credit, IndiHome, Indovision, dll.)
4. Pembayaran pajak
Bapenda
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. BPHTB
Untuk informasi lebih lanjut dan respons cepat, warga dapat menghubungi: WA Center: 0815 5444 4888.***

