Daftar PKH, KIS hingga Bansos Kini Lebih Mudah Lewat Loket Dinsos di MPP Kota Kupang

KUPANG, HN – Masyarakat Kota Kupang kini tak perlu lagi bingung mencari tempat layanan sosial maupun administrasi pemerintah. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang berlokasi di DPMPTSP Kota Kupang, Jl. Timor Raya No. 124 (Samping RS SK Lerik) menjadi solusi lengkap satu pintu untuk berbagai urusan.

Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP), warga cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus berbagai macam dokumen tanpa birokrasi yang berbelit, lewat inovasi cerdas yang digagas Kadis DPMPTSP Kota Kupang Wildrian Andre Ronald Otta, yakni Beres dan Pasti (BESTI).

Salah satu loket yang cukup ramai didatangi warga adalah Loket Dinas Sosial (Dinsos) yang menghadirkan layanan cepat, mudah, dan ramah bagi warga.

Warga dapat melakukan pendaftaran DTKS, PKH, KIS Gratis, hingga berbagai jenis bansos tanpa proses berbelit. Layanan dibuka setiap hari kerja dengan tenaga operator yang siap membantu dari awal hingga selesai.

BACA JUGA:  Bank NTT Sponsor Utama ETMC 2025, Salurkan CSR Rp250 Juta dan Bantu Penjualan Tiket Non-Tunai

Mal Pelayanan Publik Kota Kupang dirancang untuk memangkas antrean, mempercepat layanan, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat lewat satu tempat untuk semua layanan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta mengatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) dirancang agar seluruh proses layanan publik dapat diurus secara terintegrasi.

“Konsepnya sederhana, contohnya warga yang mengurus NIK bermasalah untuk Bansos atau mengurus SIM dengan BPJS yang belum aktif, bisa langsung diselesaikan di satu tempat,” ujar Andre Otta, Kamis 20 November 2025.

Dengan pelayanan semakin lengkap, MPP menjadi salah satu pusat administrasi yang mendukung transformasi birokrasi Pemerintah Kota Kupang.

MPP Kota Kupang, Satu Tempat Banyak Layanan Publik

Berikut daftar lengkap layanan publik yang tersedia di MPP Kota Kupang:

BACA JUGA:  KUB Bank NTT-Bank DKI Sesuai Rekomendasi RUPS dan POJK, Bukan Ambil Alih Aset

Dinas Sosial

1. Pendaftaran DTKS

2. Pendaftaran PKH

3. Pendaftaran KIS Gratis

4. Pendaftaran berbagai jenis bansos

DPMPTSP Kota Kupang

1. Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Surat Izin Praktek Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan

3. Izin Reklame

4. Izin Trayek

5. Surat Izin Penelitian

6. Izin pemasangan spanduk/atribut

7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Usaha

KKP Pratama

1. Pendaftaran dan cetak ulang NPWP

2. Aktivasi evin

3. Pembuatan kode billing

4. Informasi KSWP

5. Konsultasi perpajakan & asistensi layanan mandiri

Polresta Kupang Kota

1. Perpanjangan SIM A dan SIM C

Samsat

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

BPJS Kesehatan

1. Pembayaran administrasi

2. Layanan informasi dan penanganan pengaduan

Bank NTT

1. Transaksi tunai dan non-tunai

BACA JUGA:  Ratusan Janda dan Anak Yatim Piatu Nikmati Hidangan Gratis di Resto Rindu Minang Kupang

Kementerian Agama

1. Layanan haji

2. Pendaftaran nikah & rujuk

3. Sertifikat halal

4. Permohonan izin pendirian rumah ibadah

Dukcapil

1. Validasi KK

2. Pembuatan KK dan Akta Kelahiran

BPJS Ketenagakerjaan

1. Pendaftaran badan usaha

2. Pendaftaran pekerja mandiri

3. Sosialisasi aplikasi JMO

4. Konsultasi manfaat dan tata cara klaim

Badan POM

1. Layanan sertifikat

2. Layanan pengaduan masyarakat terkait obat dan makanan

ATR/BPN

1. Informasi pertanahan

2. Pertimbangan teknis pertanahan

PDAM

1. Pemasangan sambungan baru

2. Layanan pengaduan

PT POS Indonesia

1. Layanan jasa keuangan

2. Penjualan materai

3. Pembayaran tagihan (Home Credit, IndiHome, Indovision, dll.)

4. Pembayaran pajak

Bapenda

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. BPHTB

Untuk informasi lebih lanjut dan respons cepat, warga dapat menghubungi: WA Center: 0815 5444 4888.***

error: Content is protected !!