Hukrim  

Umbu Rudi Minta Polisi Tangkap dan Hukum Semua Pelaku Penyiksa ART Asal NTT di Batam

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Rudi Kabunang (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian dalam menangkap dua tersangka utama kasus penganiayaan terhadap Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum belum selesai dan meminta aparat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolri, Kapolda Kepri, dan Polresta Barelang yang telah menangkap pelaku utama, yaitu majikan perempuan dan rekan kerja korban. Tapi ini belum cukup. Kami minta agar pelaku lainnya, termasuk suami majikan yang masih buron, segera ditangkap dan dijerat dengan hukum seberat-beratnya,” tegas Umbu Rudi di Jakarta, Senin (23/6/2025).

BACA JUGA:  Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Layani Nafsu Pelaku di Kantor Polisi

Lebih lanjut, politisi asal NTT tersebut mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Korban diketahui tidak menerima upah selama bekerja, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis secara terus-menerus.

BACA JUGA:  AYO Bicara AI dan Digitalisasi Saat Jadi Pembicara di STIKOM Uyelindo Kupang

“Ini sudah masuk kategori penyiksaan berat dan perbudakan modern. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 dan 422 KUHP, bahkan penerapan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat relevan dalam kasus ini,” imbuhnya.

Umbu Rudi juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada komunitas Flobamora Batam yang telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal dan memastikan laporan diterima oleh aparat penegak hukum.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat diaspora NTT di berbagai wilayah untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan atau eksploitasi terhadap tenaga kerja, khususnya perempuan dan pekerja rumah tangga asal NTT.

BACA JUGA:  Kematian Brigadir J, Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru

“Jangan takut bersuara. Kita harus bersatu melawan kejahatan kemanusiaan ini. Kekerasan terhadap pekerja domestik adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Umbu Rudi.

Sebagai legislator di Komisi XIII yang membidangi perlindungan sosial dan hak asasi manusia, Umbu Rudi menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan mendorong pembenahan sistem perekrutan dan perlindungan tenaga kerja domestik secara nasional. (SI/HN).***

error: Content is protected !!